Hallo Nusantara || Kabupaten Bekasi — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua terduga pengedar obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di Kampung Kebon Kopi, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Jumat malam (29/5/2026).
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lokasi tersebut. Saat melakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua pria berinisial A (29) dan S.A.B. (27) yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat keras tanpa izin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 720 butir Tramadol, 870 butir Hexymer, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp775.000, plastik klip kemasan, dompet berisi identitas diri, serta sebuah tas selempang.
Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial D/F yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
(Rifqi)













