HukumKriminal

Unit Reskrim Polsek Sukatani Ringkus Pelaku Pemerasan Disertai Ancaman

49
×

Unit Reskrim Polsek Sukatani Ringkus Pelaku Pemerasan Disertai Ancaman

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Kabupaten Bekasi – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tiga orang tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 Juni 2026.

Kapolsek Sukatani melalui Unit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang menjadi sasaran aksi kejahatan di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang saat itu mengendarai sepeda motor seorang diri dihentikan oleh sekelompok pelaku yang diduga membawa senjata tajam. Korban kemudian mengalami kekerasan fisik hingga terjatuh, sementara sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian punggung dan mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 dengan nilai yang ditaksir mencapai sekitar Rp24 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sukatani melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara hingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berhasil diamankan petugas pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Saat dilakukan penangkapan, para tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sukatani untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu Bilah Celurit, Dua Unit Sepeda Motor, Dua Helm, Pakaian Yang Diduga Digunakan Saat Kejadian, Tas Selempang, Dua Hoodie Berwarna Hitam.

Kanit Reskrim Polsek Sukatani, IPTU Hotma Panjaitan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengembangkan hasil penyelidikan di lapangan.

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Hotma Panjaitan.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus,” tambahnya.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan penahanan di Polsek Sukatani. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara hingga proses pelimpahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

(Rifqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses