HukumKriminal

Cekcok Sepele Berujung Maut, Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Pedagang Pasar Muka dalam Waktu Kurang dari Sehari

39
×

Cekcok Sepele Berujung Maut, Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Pedagang Pasar Muka dalam Waktu Kurang dari Sehari

Sebarkan artikel ini

Hallonsantara.com || Cianjur – Kurang dari 24 jam setelah seorang pedagang kelapa parut tewas akibat ditusuk di kawasan Pasar Muka Ramayana, Kabupaten Cianjur, jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri usai melakukan aksi berdarah tersebut.

Pelaku berinisial DAM (29) ditangkap pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan keterangan para saksi dan menelusuri jejak pelarian pelaku.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir Pasar Muka. Saat itu tersangka yang berprofesi sebagai pedagang sayur menanyakan keberadaan seseorang bernama Duki kepada korban, Ujang Sunandar (36).

Jawaban korban yang disertai tawa ditafsirkan pelaku sebagai penghinaan. Ketegangan kemudian berlanjut ketika pelaku mendatangi lapak korban untuk meminta penjelasan. Adu mulut berubah menjadi perkelahian dan sempat dilerai warga. Namun, situasi tidak berhenti sampai di situ.

“Tersangka meninggalkan lokasi, kemudian mengambil sebilah pisau milik pedagang daging yang berada di sekitar pasar. Setelah itu ia kembali menghampiri korban dan menusukkan pisau ke bagian perut sebelah kiri korban,” kata AKBP Alexander saat konferensi pers.

Korban yang mengalami luka serius langsung dievakuasi ke RSUD Sayang Cianjur. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka tusuk sedalam sekitar 14 sentimeter yang merusak organ vital hingga menyebabkan kematian.

Usai kejadian, pelaku membuang senjata tajam yang digunakan dan melarikan diri. Tim Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian tersangka.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang sekitar 20 sentimeter, pakaian korban, satu unit telepon genggam milik pelaku, serta 10 butir obat keras yang ditemukan saat penangkapan. Polisi masih mendalami asal-usul obat tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

Kapolres menegaskan, pengungkapan cepat kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada penyidik sehingga pelaku dapat segera diamankan. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap perselisihan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah agar tidak berujung pada hilangnya nyawa,” tegas AKBP Alexander.

Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindak pidana serius. Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada aparat penegak hukum.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses