HALLO NUSANTARA || SUKAWANGI – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten Bekasi, muncul keluhan serius dari warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. andri melaporkan hak pilih mereka tiba-tiba hilang dan tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tanpa pemberitahuan maupun penjelasan yang memadai dari pihak penyelenggara.jumat 18 September 2026
Andri menuding hal ini terjadi akibat ketidakprofesionalan kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bertugas di desa tersebut.
“saya tidak pindah, tidak meninggal dunia, dan syarat usia serta kependudukan lengkap. Tapi saat dicek, nama kami hilang begitu saja. Ini sangat merugikan, seolah hak suara kami dihilangkan secara sengaja,” ungkap andri yang namanya hilang dari daftar pemilih, Kamis (18/9/2026).
Ketiadaan nama dalam DPT tentu merampas hak konstitusional warga untuk memilih pemimpin desa yang diharapkan dapat membawa kemajuan bagi Desa Sukawangi. andri menilai kelalaian ini mencederai prinsip demokrasi yang adil dan jujur.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pantarlih maupun Panitia Pemilihan Desa (PPS) Sukawangi terkait namanya yang hilang dari daftar pemilih. Warga berharap pihak penyelenggara segera menindaklanjuti keluhan ini, memperbaiki data pemilih secara akurat, dan mengembalikan hak pilih warga yang terhilang sebelum pencoblosan dilaksanakan.
(Drie)















