Hukum

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun

28
×

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara tindak pidana korupsi terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).

Dalam perkara yang sama, majelis hakim yang diketuai Novian Saputra juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada ayah Ade, HM Kunang.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp300 juta kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, keduanya diwajibkan menjalani pidana tambahan selama 100 hari.

Vonis tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi berupa praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perkara ini menyeret Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang hingga akhirnya harus menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses persidangan perkara ini memasuki tahapan penting. Selanjutnya, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam lingkungan pemerintahan daerah.

(Rifqi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses