HukumKriminal

Polisi Ungkap Operasional Judi Online di Sukaresmi, Sembilan Tersangka Ditahan

124
×

Polisi Ungkap Operasional Judi Online di Sukaresmi, Sembilan Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || CIANJUR — Sembilan orang ditahan Polres Cianjur setelah penyidik mengungkap dugaan operasional promosi dan pelayanan situs judi online KICAU99 di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi memaparkan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers di Markas Polres Cianjur, Kamis (15/10/2026). Polisi juga menetapkan seorang berinisial YN alias J sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan dilakukan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Sembilan tersangka terdiri atas delapan orang yang bekerja sebagai telemarketing dan satu orang sebagai customer service.

Para telemarketing diduga menghubungi calon pemain melalui telepon dan WhatsApp untuk mempromosikan situs judi online. Sementara itu, petugas customer service melayani kebutuhan pengguna, termasuk pengelolaan akun dan perubahan rekening.

Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa para tersangka pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka diduga direkrut oleh YN alias J untuk menjalankan kegiatan tersebut di Sukaresmi.

Para pekerja disebut dibekali telepon seluler dan daftar nomor calon pemain. Mereka kemudian menawarkan situs judi online dan mengarahkan calon pengguna untuk melakukan deposit melalui rekening yang disediakan.

Kapolres mengatakan para pekerja dijanjikan upah Rp3 juta per bulan, ditambah bonus harian Rp50 ribu jika berhasil mengajak pemain melakukan deposit.

Dari keterangan awal, omzet operasional itu diperkirakan mencapai Rp14 juta per hari. Dengan asumsi kegiatan berlangsung selama 21 hari, total omzet diperkirakan sebesar Rp294 juta.

Angka tersebut masih didalami penyidik. Nilai itu merupakan perkiraan omzet, bukan keuntungan bersih ataupun jumlah uang yang disita.

Polisi menyita 46 unit telepon seluler, dua laptop, satu tablet, empat modem, lima router, dan uang tunai Rp641 ribu sebagai barang bukti.

Penyidik telusuri aliran dana

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disampaikan kepolisian.

Penyidik masih menelusuri aliran dana, sumber pendanaan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga memburu YN alias J yang hingga konferensi pers berlangsung belum ditemukan.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online dan melaporkan dugaan aktivitas perjudian kepada kepolisian melalui saluran pengaduan resmi.

Kesembilan tersangka masih menjalani proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses