HukumKriminal

Simpan 0,36 Gram Sabu, Dua Pria Diciduk Polisi di Jalan Raya Industri Cikarang

82
×

Simpan 0,36 Gram Sabu, Dua Pria Diciduk Polisi di Jalan Raya Industri Cikarang

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || KABUPATEN BEKASI — Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Industri, Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Janson Marbun bersama Aipda Alphons, Brigadir M. Asay, Brigadir M.F. Reiza, dan Brigadir Ian Domu langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melaksanakan observasi kewilayahan dan penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di lokasi yang dilaporkan.

Setelah melakukan pemantauan, sekitar pukul 23.00 WIB petugas mengamankan dua pria berinisial AS (27), warga Kabupaten Karawang, dan M (26), warga Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang berada di sekitar lokasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram, dua unit telepon genggam merek Oppo A57 dan Oppo A77, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.

Kedua pria berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungwaringin guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua pria yang diamankan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diduga sabu juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan zat narkotika sebagai bagian dari proses pembuktian.

Pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.

(Rifqi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses