HukumKriminalUncategorized

Satreskrim Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Kios Minuman Jamu

179
×

Satreskrim Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Kios Minuman Jamu

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || KARAWANG – Timsus Sanggabuana satreskrim polres Karawang menangkap pelaku pembunuh pemilik kios minuman, pelaku pembunuh di lakukan sendiri .

Polres Karawang menggelar konferensi pers , konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono , kasat Reskrim polres Karawang AKP.Arip Bustomi , kasi Humas IPDA Hera , dan jajaran polres Karawang pada Jumat (28 Juli 2023).

Pelaku berinisial S 31 tahun beralamat di desa Lemahmulya kec .Majalaya kabupaten Karawang , pelaku mantan narapidana dengan kasus narkoba jenis ganja pada tahun 2015 .

Kronologi terjadinya pembunuhan pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar jam 22.30 WIB di dusun selang II RT.016 RW.004 desa Ciwaringin kec. Lemah Abang Kabupaten Karawang , Pelaku terhadap korban ingin meminta minuman secara gratis kepada korban tapi sama korban pelaku hanya di kasih uang senilai RP 5000 ribu , merasa sakit hati pelaku lalu memukul korban dengan botol jamu dan menusukan sebelah pisau ke dadanya korban hingga korban tersungkur bertumpah darah.

Kemudian masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung menolong korban untuk di bawa ke puskesmas terdekat

Namun naas nyawa korban tidak tertolong, hingga mengakibatkan meninggal dunia, korban sendiri merupakan warga asal Sumatera Barat.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa : pecahan botol , baju korban , dan kursi dengan bercak darah.

Timsus Sanggabuana satreskrim polres Karawang mengejar pelaku yang melarikan diri , pelaku sembunyi di rumah temanya , pelaku berhasil tertangkap oleh timsus Sanggabuana satreskrim polres Karawang di kecamatan Batujaya ,saat hendak di ringkus pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas satreskrim polres Karawang dan akhirnya timsus Sanggabuana satreskrim polres Karawang melumpuhkan pelaku dengan timah panas secara terukur terhadap pelaku .

Pasal yang disangkan terhadap pelaku dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara .

(Alhas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses