Hallonusantara.com || PURWAKARTA – Selama libur Lebaran, Satlantas Polres Purwakarta menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Hal yang sama juga berlaku untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di mana Sat Intelkam Polres Purwakarta baru membuka lagi layanannya pada tanggal 9 Mei.
“Dalam rangka libur nasional dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1443 H pelayanan SIM baru dan perpanjangan SIM di Satlantas Polres Purwakarta mulai tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei tutup sementara,” ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Lantas, AKP Warjo, pada Rabu, 27 April 2022.
Dijelaskannya, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April hingga 8 Mei dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei dengan mekanisme perpanjangan.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang,” ucapnya.
Apabila melewati tanggang tersebut, kata Warjo, maka pemegang SIM wajib membuat SIM baru.
“Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai tanggal 17 Mei, maka SIM tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku dan akan mendapatkan SIM lagi dengan mekanisme proses penerbitan SIM baru,” jelas AKP Warjo.
Sedangkan untuk layanan pembuatan SKCK, Kasat Intelkam Polres Purwakarta, Akp Asep Rahman menyebut layanan tersebut juga tutup sementara selama libur dan cuti bersama Lebaran.
Hal tersebut, sambung Asep, merujuk surat telegram Kapolri No.ST/732/KEP./2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
“Jadi pelayanan SKCK Polres Purwakarta pada tanggal 29 April hingga 8 Mei tutup,” ucapnya.
Menurutnya, layanan pembuatan SKCK akan kembali buka pada Minggu kedua bulan April. Mengingat pada pekan tersebut sudah selesai libur dan cuti Lebaran.
“Layanan pembuatan SKCK akan buka kembali pada tanggal 9 Mei 2022 nanti,” tutur AKP Asep Rahman. (Asmadi)