HalIonusantara.com|| SUBANG, JABAR- Dua orang pelaku pencurian sarang burung walet dibekuk jajaran Satreskrim Polres Subang, saat beraksi di wilayah Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.
Dalam Press Release-nya, Jumat(3/6/2022), Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengungkapkan aksi pencurian sarang burung walet di Subang berhasil digagalkan oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang.
” Ada dua pelaku yang berhasil diamankan saat beraksi mencuri sarang burung walet di Kecamatan Cibogo,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MGA, dan S.
Dalam menjalankan aksinya mencuri sarang burung walet tersebut, para pelaku dengan cara merusak gerbang pagar gedung walet.
“Modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak gembok gerbang, matikan alarm di gedung walet tersebut, kemudian melakukan pencurian sarang burung walet,” ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya 3 Handphone, Laptop Accer, gembok rusak, Tas hitam, kunci T, beberapa buah sarang burung walet hasil curian,” kata AKBP Sumarni.
Akibat perbuatan pelaku melakukan pencurian sarang burung walet, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
” Kedua pelaku terancam, Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” ujar AKBP Sumarni.(Juhana/Asep)