Hukum

Ngaku Polisi Dari Satuan Narkoba Tapi Tipu Anak Pelajar

×

Ngaku Polisi Dari Satuan Narkoba Tapi Tipu Anak Pelajar

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com|| SUBANG, JABAR –Seorang residivis, AD alias Rino kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, pemuda berusia 33 tahun tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Subang. Penyebabnya, AD merampas barang berharga milik pelajar dengan ngaku anggota Sat Narkoba Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan dalam acara Pres Conferensi bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya, AD mendatangi pelajar yang nongkrong. Pelajar yang nongkrong diminta HP-nya dengan dalih akan dilakukan pemeriksaan.

Pelaku menjanjikan HP akan dikembalikan ke korban,rupanya, HP korban malah dibawa kabur oleh pelaku. Setelah ditunggu lama, ternyata pelaku tidak juga kembali, dan akhirnya korban lapor polisi. Tidak lama, pelaku berhasil ditangkap polisi.

“Pelaku sudah melakukan aksinya selama enam bulan dengan mengaku anggota Sat Narkoba Polres Subang,” ucap AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayoga dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deny Nurcahyadi di halaman Mapolres Subang, Jumat (03/06/2022).

Lanjut AKBP Sumarni, bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di lima kecamatan, yakni Ciater, Pagaden, Ciasem, Binong dan Purwadadi.

“Saat beraksi pelaku menggunakan kaos polisi, membawa korek api berbentuk replika senjata api, dan sepeda motor. Setelah beraksi, sepeda motor dicat pakai pilox supaya tidak dikenali korban,” ujarnya.

Lalu HP korban dijual melalui media sosial. “Hasil penjualan HP korban dipakai untuk makan, membayar kontrakan dan cicilan sepeda motor,” ujarnya.

AKBP Sumarni berpesan kepada masyarakat harus hati-hati kalau ada orang yang mengaku sebagai polisi jangan takut-takut untuk menanyakan surat tugasnya.

“Jngan takut dan ragu menanyakan surat tugas atau ID Card-nya, supaya tidak mudah ditipu apalagi dimintai barang milik kita. Jangan takut untuk melawan orang-orang yang semacam ini,” ucap AKBP Sumarni.

Untuk AD alias Reno dijerat Pasal 365 KUHPidana dan 378 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Kini, AD alias Reno sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.(Juhana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.