Hallonusantara.com || Kab.Bekasi – Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil amankan 5 orang pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan dan pertolongan yang terdiri dari 2 orang pelaku dan 3 orang penadah barang hasil curian, Selasa (22/11/2022).
Kelima orang pelaku FIM Als I dan JAS alias S (Pasal 363 KUH-Pidana), dan B, RA alias RT dan AH alias A untuk (Pasal 480 KUH-Pidana).Berawal dari viralnya rekaman CCTV di media sosial polisi berhasil menangkap para pelaku tindakan pencurian yang terjadi di Kp.Buni Asih, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat lakukan Conferensi Pers di lokasi kejadian, mengatakan bahwa para pelaku teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di Medsos kemudian Viral.
Cepatnya informasi melalui medsos yang kemudian kejadian ini viral sehingga polisi dapat dengan cepat melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan kemudian menangkap para pelaku.
Dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan sudah melakukan TKP diwilayah kabupaten Bekasi sebanyak 36 TKP.Wilayah tambun dan Cikarang raya sekitarnya kemudian sepeda motor peristiwa yang terakhir dapat kita amankan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menjual hasil curiannya keluar daerah yaitu Wilayah Karawang, dengan dijual kepada 3 tersangka, seharga per unit motor berkisar 3,3 juta rupiah.
Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1 set kunci T, 1 buah sweater dan 2 buah jas hujan.
Para pelaku dikenakan pasal yang berbeda- beda tergantung peran nya masing-masing, yaitu pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Heru)