Bencana

Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Di Wilayah Sumedang, Tertanggal 1 s/d 7 Januari 2024

145
×

Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Di Wilayah Sumedang, Tertanggal 1 s/d 7 Januari 2024

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || SUMEDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dibawah pimpinan Pj Bupati Herman Suryatman, layangkan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di wilayah Sumedang, (01/01/2024).

Dalam Surat keputusan Bupati yang dilayangkan pemda disebutkan, bahwa dengan mengingat, menimbang dan berdasarkan hasil Rakor Forkopimda bersama Dinas dan instansi terkait yang dilaksanakan pada Minggu 31 Desember 2023 bertempat di Gedung Negara, disepakati untuk menyatakan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Sumedang.

Terdapat empat poin putusan yang ditetapkan Pemda Sumedang Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat di Wilayah Sumedang, diantaranya :

1. Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Sumedang, sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan 07 Januari 2024.

2. Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum kesatu, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan situasi dilapangan.

3. Biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian Surat keputusan Bupati yang dilayangkan Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Sumedang, yang ditetapkan di Sumedang pada tanggal 1 Januari 2024, tertanda Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman.

(Agus HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses