Hallo OtomotifHallo TNI/POLRINasional

Berlaku Nasioanal, Korlantas Polri Permudah Pajak Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

43
×

Berlaku Nasioanal, Korlantas Polri Permudah Pajak Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Jakarta — Korlantas Polri memberlakukan pelonggaran syarat administrasi dengan mengizinkan masyarakat mengurus pengesahan STNK tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik lama pada Selasa (14/4/2026). Kebijakan solutif ini diambil untuk membantu pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajak mereka.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa prosedur ini tetap mengedepankan aspek legalitas melalui pengisian formulir pernyataan kepemilikan baru. Langkah tersebut menjadi jawaban atas kendala administratif yang sering dihadapi masyarakat saat mendatangi kantor Samsat.

Kebijakan ini tidak menghapus kewajiban penggunaan identitas, melainkan memberikan fleksibilitas berdasarkan kondisi riil di lapangan. Petugas akan tetap melakukan verifikasi status kendaraan untuk memastikan bahwa unit tersebut memang telah berpindah tangan kepada pemohon pajak.

“Apabila tadi masyarakat ternyata sudah (membeli) kendaraan tersebut, sudah berpindah tangan dan masyarakat ini adalah sebagai pemilik baru, enggak memiliki KTP pemilik lama, tetap kita layani. Tetapi tadi kita suruh isi formulir pernyataan,” kata Brigjen Pol Wibowo, Dirregident Korlantas Polri.

Wibowo menambahkan bahwa banyak pemilik kendaraan datang dengan anggaran terbatas yang hanya cukup untuk membayar pajak tahunan saja. Jika syarat KTP pemilik lama dipaksakan, dikhawatirkan masyarakat justru akan menunda pembayaran pajak dan menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Penerapan aturan ini merupakan hasil kesepakatan transformasi pelayanan antara Korlantas Polri dengan pemerintah daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat.

Validitas data kendaraan tetap dijaga melalui proses verifikasi ketat meski persyaratan dokumen dipermudah.

Meskipun terdapat kelonggaran, Korlantas Polri tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor. Hal ini bertujuan agar data kepemilikan pada sistem kepolisian menjadi akurat secara permanen dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.

(Rifqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses