HukumKriminal

Kasus Persetubuhan Anak di Sukaresmi Cianjur Disorot Nasional, LPSK dan Komisi XIII DPR RI Diminta Kawal Ketat Proses Hukum

3
×

Kasus Persetubuhan Anak di Sukaresmi Cianjur Disorot Nasional, LPSK dan Komisi XIII DPR RI Diminta Kawal Ketat Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, kini menjadi perhatian serius publik dan lembaga negara. Perkara yang menimpa seorang anak tersebut tidak lagi sekadar kasus kriminal biasa, melainkan telah berkembang menjadi sorotan nasional terkait perlindungan korban dan konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan seksual pada anak, Sabtu (17/4/2026).

Kuasa hukum korban, Iko Bambang Sukmara, menegaskan bahwa perkara ini telah mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pengawasan dari Komisi XIII DPR RI. Kedua lembaga tersebut diharapkan memastikan proses hukum berjalan transparan serta menjamin perlindungan maksimal bagi korban.

Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaresmi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait maraknya kejahatan seksual terhadap anak. Selain dampak psikologis yang berat bagi korban, perkara ini juga menguji keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak sebagai korban.

Menurut kuasa hukum korban, perhatian dari lembaga negara merupakan langkah awal penting agar proses hukum tidak berjalan secara tertutup atau berhenti di tengah jalan.

“Sebagai kuasa hukum korban, kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan perhatian terhadap penanganan perkara ini. Namun perhatian tersebut harus diwujudkan dalam langkah nyata sampai proses hukum benar-benar tuntas,” ujar Iko Bambang Sukmara.

Perkara ini juga mendapat atensi dari Komisi XIII DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sistem hukum, pemasyarakatan, serta perlindungan hak asasi manusia.

Kuasa hukum korban menyebut keterlibatan DPR menjadi penting agar penanganan perkara berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada perwakilan Komisi XIII DPR RI yang diwakili Bapak Isfhan atas perhatian dan keterlibatan dalam mengawal perkara ini,” kata Iko.

Namun demikian, pihaknya menekankan bahwa pengawasan tersebut harus dilakukan secara aktif hingga proses penuntutan di pengadilan.

Dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak, aspek perlindungan korban menjadi faktor krusial. Untuk itu, kuasa hukum korban berharap peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak hanya sebatas dukungan administratif, tetapi juga memastikan pemulihan korban secara menyeluruh.

Korban dalam kasus ini disebut membutuhkan perlindungan psikologis, keamanan, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

“Kami mengapresiasi peran LPSK yang telah memberikan perhatian terhadap perlindungan korban. Namun yang paling penting adalah memastikan perlindungan tersebut berjalan secara nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kuasa hukum korban juga memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian dari Polres Cianjur yang dinilai bergerak cepat dalam menangani perkara hingga tahap penangkapan para tersangka.

Langkah cepat tersebut dinilai sebagai respons awal yang positif terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak yang seringkali lambat ditangani.

“Kami mengapresiasi Kapolres Cianjur dan jajarannya yang telah bekerja cepat dan profesional hingga dilakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Iko.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada tahap penangkapan, tetapi harus berlanjut hingga putusan pengadilan yang memberikan keadilan bagi korban.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar tidak terjadi penyimpangan ataupun penghentian perkara di tengah jalan.

Menurutnya, korban dalam kasus ini adalah anak yang membutuhkan perlindungan nyata dari negara.

“Korban adalah anak yang membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar perhatian simbolik. Proses hukum harus berjalan serius, transparan, dan berorientasi pada keadilan yang sesungguhnya,” tegas Iko Bambang Sukmara.

Dalam pernyataannya, pihak korban melalui kuasa hukum menyampaikan tiga tuntutan utama kepada lembaga negara dan aparat penegak hukum:

1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan secara konkret serta berkelanjutan.

2. Komisi XIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap penanganan perkara.

3. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan konsisten hingga tahap penuntutan dan putusan pengadilan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berakhir tanpa kejelasan hukum, karena kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas oleh negara.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses