Hallo Nusantara || Kabupaten Bekasi – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang bekerja di salah satu tempat usaha katering di Kecamatan Cikarang Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh sejumlah pekerja di lokasi tempat korban bekerja.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial SAM (38) dan EH (26). Sementara satu orang lainnya berinisial W masih dalam pencarian dan berstatus daftar pencarian saksi.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya mengenai perlakuan tidak senonoh yang dialaminya selama bekerja. Korban mengaku beberapa kali mengalami kekerasan seksual di waktu yang berbeda. Korban juga mengaku mendapat tindakan kekerasan fisik saat berusaha melawan pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan dikhawatirkan para pelaku melarikan diri, petugas bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat guna mengamankan para terduga pelaku.
(Rifqi)













