HukumKesehatanKriminal

Maraton 3 Hari, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gulung Jaringan Sabu, Ganja, dan Tramadol

78
×

Maraton 3 Hari, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gulung Jaringan Sabu, Ganja, dan Tramadol

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap 3 kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras dalam kurun waktu 3 hari, mulai 1 hingga 3 Agustus 2026. Total 3 orang tersangka diamankan di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur.

*Pengungkapan pertama* terjadi di Jalan Kali Baru, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 21.23 WIB. Petugas mengamankan SH. Dari lokasi ditemukan 38 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 19 gram, 1 plastik klip besar berisi sabu seberat 46 gram, sehingga total sekitar 65 gram. Polisi juga menyita 2 timbangan digital, alat isap, plastik klip, lakban, 2 HP dan 2 sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan dan didapat melalui sistem tempel di wilayah Tangerang.

*Pengungkapan kedua* dilakukan di Rumah Susun Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Unit I Subnit II yang dipimpin Iptu Agus Supriadi, S.H. mengamankan EBS. Dari tangan tersangka ditemukan 1 klip ziplok berisi ganja seberat 17 gram bruto, 4 kaca pipet dan 1 HP Samsung. EBS diduga berperan sebagai perantara dan mengemas ganja di tempat tinggalnya. Barang tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial P yang masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*Pengungkapan ketiga* berlangsung di rumah kontrakan Jalan Pulo Kapuk, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Petugas Subnit V Unit III mengamankan YA bersama barang bukti 100 butir obat Tramadol Daftar G, uang tunai Rp12 ribu, 1 dompet dan 1 HP.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Petugas melakukan pemeriksaan, tes urine, mengirim barang bukti ke laboratorium, melengkapi administrasi penyidikan, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

(Rifqi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses