HALLO NUSANTARA || KABUPATEN BOGOR — Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan ini diperoleh saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) kedua pada tahun 2026, setelah sebelumnya pada sidak pertama Ombudsman tidak diberikan akses untuk masuk ke area lapas.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyebut fasilitas tersebut berada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Ia mengungkapkan bahwa kondisi bangunan yang ditemukan memiliki kelengkapan yang cukup memadai layaknya unit hunian pribadi.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri, Rabu (23/9/2026) dikutip dari Antara.
Apa yang sebenarnya ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong?
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di beberapa titik kawasan belakang lapas.
Fasilitas itu disebut memiliki berbagai perlengkapan seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.
Selain itu, Ombudsman juga mencatat adanya sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan yang berada di area tersebut, meski status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap.
Tim Ombudsman menilai bahwa keberadaan fasilitas ini perlu diklarifikasi lebih lanjut, mengingat lokasinya berada di dalam area pemasyarakatan yang semestinya memiliki standar pengamanan dan penggunaan ruang yang ketat.
Bagaimana proses sidak berlangsung di Lapas Cibinong?
Temuan ini diperoleh setelah proses sidak yang berlangsung cukup dinamis. Pada awalnya, tim Ombudsman kembali mengalami hambatan untuk masuk ke area lapas meskipun telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut kelembagaan.
Sebelumnya, pada sidak pertama di Juli 2026, Ombudsman juga tidak diperkenankan memasuki area pemeriksaan. Kondisi serupa kembali terjadi pada sidak kedua yang dilakukan pada Rabu.
Tim Ombudsman kemudian sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan sebelum akhirnya dapat memasuki sebagian area lapas.
Dalam insiden tersebut, disebutkan ada petugas Ombudsman yang mengalami kaki terjepit saat proses akses masuk berlangsung.
Fikri menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya melaksanakan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujarnya.
Apa tanggapan Ombudsman terkait fungsi bangunan tersebut?
Anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan bahwa pihak lapas menyebut bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas.
Namun, Ombudsman masih mempertanyakan fungsi sebenarnya dari fasilitas yang ditemukan di lokasi tersebut.
Sumber : Kompas.com















