Nasional

Pernyataan Botok Pati Usai Bertemu dengan Pimpinan DPR RI di Demo 27 Agustus 2026

13
×

Pernyataan Botok Pati Usai Bertemu dengan Pimpinan DPR RI di Demo 27 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || JAKARTA – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, memberikan pernyataan di depan massa aksi usai melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Usai diterima masuk untuk melakukan audiensi, perwakilan massa aksi mendesak pimpinan DPR RI untuk menandatangani pakta integritas dan surat komitmen terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Keluar dari Gedung Parlemen, Botok langsung disambut riuh massa aksi dan naik ke atas mobil komando bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.

Di atas mobil komando, ia membacakan poin-poin “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang” yang baru saja diteken oleh para pimpinan Dewan.

“Kami Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan, perekonomian negara, dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen,” ujar Botok membacakan surat di hadapan massa aksi, Kamis.

Dalam surat komitmen tersebut, terdapat empat poin utama yang disepakati dan telah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Wakil Ketua Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan Adies Kadir.

Poin pertama dan kedua berisi komitmen DPR RI untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting.

“Satu, bahwa DPR RI memandang pembentukan rancangan undang-undang tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut,” ujarnya.

DPR RI juga disebut akan membahasnya secara sungguh-sungguh dan transparan, yang kemudian disambut riuh sorak sorai massa aksi. Baca juga: Massa dari Pati Membubarkan Diri Usai Demo 27 Agustus, Tinggalkan Gedung DPR RI “Tiga, DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026,” ucap Botok.

“Empat, Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI!” lanjut dia.

Namun, massa aksi nampak kurang puas dengan adanya keputusan tersebut, karena merasa tenggat waktunya terlalu lama, yaitu sekitar kurang lebih empat bulan.

Setelahnya, massa aksi pun menyoraki Botok dan Andre Rosiade yang berada di atas mobil komando, dan meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. “Kelamaan pak! Yang lain aja bisa dadakan, BBM naik diam-diam cepet, ini juga harus cepet,” seru salah satu massa aksi.

Pimpinan DPR janji mundur

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa pimpinan DPR benar-benar akan mundur dari jabatan jika RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai target.

“Teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan, dan pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” tegas Andre dari atas mobil komando.

Namun, massa aksi berulang kali meminta Andre turun dan menyorakinya di tengah momennya menyampaikan tanggapan. Parlemen membuka pintu lebar-lebar bagi elemen masyarakat sipil, termasuk AMPB, untuk mengawal proses legislasinya.

“Yang kedua, dalam pembahasan juga disampaikan bahwa teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” ucap politikus Partai Gerindra tersebut.

Akan demo lagi

Merespons protes tersebut, Botok pun melontarkan ultimatum kepada para anggota Dewan jika pengesahan RUU tersebut meleset dari tenggat waktu 15 Desember 2026. Ia meminta massa aksi untuk mengawal janji pimpinan DPR selama empat bulan ke depan, mengingat RUU ini telah mangkrak selama lebih dari satu dekade.

“Bapak-bapak, ibu-ibu, kemarin 10 tahun lebih kita tidak ada kepastian, hari ini cuma empat bulan kamu enggak terima? Oleh karena itu, apa pun ini akan kami kawal,” seru Botok.

Botok memastikan, apabila pada tanggal 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset urung disahkan menjadi undang-undang, gelombang massa dari Pati akan kembali datang menduduki Gedung DPR RI.

“Antara dua pilihan, sahkan undang-undang, atau kita seret bersama-sama anggota Dewan untuk keluar dari gedung DPR! Kami akan datang ke sini untuk memastikan apakah pimpinan DPR itu kita seret keluar atau disahkan undang-undang tersebut. Terima kasih,” tutup Botok.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses