Hallo Nusantara || Depok — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengungkap adanya dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan atau pernikahan dengan WNA. Pasangan suami istri ditangkap. Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah mengatakan keduanya ditangkap pada Senin (24/8/2026). Dugaan tersebut terdeteksi saat petugas melakukan wawancara terhadap pemohon paspor.
“Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” ujar Irvan dalam keterangannya, Selasa (25/8).
“Dari hasil pendalaman awal, ditemukan indikasi bahwa pemohon diduga akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan modus ‘pernikahan’,” tambahnya.
Irvan mengatakan dugaan tersebut mengarah pada adanya pola perekrutan melalui tawaran pernikahan yang berpotensi berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan (TPPO). Korban diiming-imingi Rp 70 juta.
“Diduga pelakunya 2 orang, suami istri. Mereka ini diduga yang mencari calon pengantin titipan, dengan berupa imbalan dari pihak yang berada di Tiongkok,” jelasnya.
“Jadi sementara informasi yang diperoleh anggota, korbannya ini di-iming-imingi mahar sebesar Rp 70 juta dari pelaku,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Depok kemudian berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut kami sudah berkordinasi dan menyerahkan terduga pelaku dan korban kepada Polres Depok,” tutupnya.
(Red)















