Daerah

Puncak Simun Disorot, Hutan Jangan Berubah Fungsi

52
×

Puncak Simun Disorot, Hutan Jangan Berubah Fungsi

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA|| CIANJUR — Munculnya sejumlah bangunan dan aktivitas pemanfaatan kawasan di Puncak Simun, wilayah Desa Cibanteng dan Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Sukaresmi.

Sabtu (3/10/2026)

Camat Sukaresmi Aziz Muslim menegaskan pemanfaatan kawasan untuk jasa lingkungan maupun wisata diperbolehkan sepanjang tetap mengikuti ketentuan Perhutanan Sosial dan tidak mengubah fungsi hutan.

“Boleh mendirikan jasa lingkungan, wisata, atau sektor lain, tetapi dengan konsep tetap alami, kelestarian kawasannya dijaga, dan bangunannya tidak permanen. Kami tidak menghendaki kawasan Puncak Simun itu berubah fungsi,” kata Aziz.

Pemerintah Kecamatan Sukaresmi telah memberikan teguran secara lisan serta mengumpulkan masyarakat dan LPHD Cibanteng yang berkaitan dengan pengelolaan KTH Ciwalen. Kecamatan juga mengundang Balai Perhutanan Sosial untuk memberikan pemahaman mengenai batas pemanfaatan kawasan.

Aziz mengatakan status Perhutanan Sosial tidak berarti kawasan dapat dimanfaatkan tanpa batas. Setiap kegiatan harus mengacu pada dokumen persetujuan dan rencana kerja pengelolaan.

“Kalau kemudian ditemukan dugaan pelanggaran, tentu perlu ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan penegakan hukum. Itu bukan semata-mata kewenangan pemerintah kecamatan,” ujarnya.

Sorotan juga mencakup dugaan kerja sama pemanfaatan kawasan dengan pihak ketiga, termasuk pengembang. Aziz mengatakan kerja sama harus memiliki dasar dan dokumen yang sah, termasuk kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, peruntukan lahan serta batas wilayah yang menjadi objek kerja sama.

Namun, Aziz mengaku belum melihat langsung dokumen kerja sama yang menjadi perhatian tersebut. Karena itu, pemerintah kecamatan belum dapat memastikan kesesuaiannya dengan dokumen persetujuan dan rencana pengelolaan kawasan.

Aktivis lingkungan Achmad Zaini Takbir atau Kang Kawat mengatakan pemanfaatan Perhutanan Sosial untuk pariwisata tetap harus berbasis lingkungan dan menjaga ekosistem.

“Kalau kita ditanya masalah boleh tidak area Perhutanan Sosial dijadikan area pariwisata, tentu jawabannya boleh, tetapi ada suatu batasan, yaitu kegiatan pariwisata yang berbasis lingkungan dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem,” kata Achmad.

Ia mengingatkan agar pemanfaatan kawasan tidak secara bertahap menghilangkan tutupan hutan dan berubah menjadi lahan terbuka.

“Yang menjadi abai biasanya lahan hutan yang sudah ada secara bertahap berganti menjadi area pertanian terbuka. Inilah yang seharusnya tidak boleh dilakukan di area Perhutanan Sosial,” ujarnya.

Sejumlah warga juga meminta kawasan Puncak Simun kembali dihijaukan. Mereka mengkhawatirkan perubahan penggunaan lahan dapat mengurangi fungsi resapan air dan meningkatkan risiko lingkungan, termasuk longsor saat musim hujan.

“Sekarang memang belum musim hujan. Tapi kalau nanti hujan dan kondisi ini tidak dikembalikan, kami khawatir lumpur terbawa ke bawah dan masuk ke lokasi kampung,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kekhawatiran tersebut merupakan pernyataan warga dan belum dapat disimpulkan sebagai dampak yang telah terjadi tanpa pemeriksaan teknis.

Media telah meminta konfirmasi kepada Ketua KTH Desa Ciwalen mengenai pemanfaatan kawasan dan kerja sama dengan pihak ketiga. Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Pemerintah Desa Ciwalen. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari kedua pihak.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Ketua KTH Desa Ciwalen, Pemerintah Desa Ciwalen, maupun pihak terkait lainnya. Keterangan yang diperoleh dan dapat diverifikasi akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses