HukumKriminal

Berbekal Linggis Dan Kunci L, Dua Spesialis Curanmor Karawang Berakhir di Penjara

40
×

Berbekal Linggis Dan Kunci L, Dua Spesialis Curanmor Karawang Berakhir di Penjara

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || KARAWANG — Jajaran Polsek Teluk Jambe Timur, Polresta Karawang, berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial S (45) dan N W(20), keduanya warga Kp. Waluya, Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, diamankan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban tanggal 24 September 2026.

Kapolsek Teluk Jambe Timur, Kompol Aries Riyanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kedua pelaku berada di wilayah hukum Polsek Teluk Jambe Timur dan diduga akan kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota piket fungsi Polsek Teluk Jambe Timur yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak menelusuri keberadaan pelaku. Keduanya akhirnya diamankan di Dusun Sukagalih, Desa Telukjambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, bersama sejumlah barang bukti berupa dua buah tang potong, satu buah linggis, satu set kunci leter L, satu unit handphone merek Oppo, serta satu tas ransel hitam.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan dua aksi pencurian sepeda motor di dua tempat kejadian perkara berbeda. Aksi pertama terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di garasi rumah korban Mimin Mintarsih (45), warga Dusun Gempol Girang Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, dengan korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat tahun 2025 bernomor polisi T-6878-QT dan kerugian ditaksir Rp19.000.000.

Aksi kedua terjadi pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 06.50 WIB, di depan Ruko The Kriuk, Dusun Krajan Desa Telukjambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, dengan korban Aries Yudha Putra Pratama (30), warga Dusun Sukadana Desa Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe Timur, kehilangan satu unit sepeda motor warna hitam tahun 2017 bernomor polisi T-4871-PE dengan kerugian ditaksir Rp9.000.000.

(Rifqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses