Daerah

Petani Jangan Jadi Penonton, Tata Kelola Hutan Cibanteng-Ciwalen Dipertanyakan

25
×

Petani Jangan Jadi Penonton, Tata Kelola Hutan Cibanteng-Ciwalen Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || CIANJUR — Pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat di Desa Cibanteng dan Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, memasuki sorotan serius. Pertanyaan utamanya sederhana: siapa yang sebenarnya menikmati manfaat dari pengelolaan kawasan yang semestinya ditujukan untuk masyarakat?

Sorotan itu menguat setelah Bupati Cianjur dr. M. Wahyu Ferdian menegaskan bahwa pengelolaan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam skema Perhutanan Sosial harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Wahyu saat menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Cabang Wanita Tani Indonesia (HKTI) di Kantor BPP Cianjur, Karangtengah, Minggu (4/10/2026).

Wahyu membuka ruang bagi keterlibatan dunia usaha dalam pengembangan potensi daerah. Namun, kolaborasi tersebut tidak boleh menggeser posisi masyarakat sebagai penerima manfaat utama.

“Jangan sampai petani hanya menjadi penonton di wilayah yang tujuan pengelolaannya untuk kepentingan masyarakat,” demikian garis besar pesan Wahyu.

Sorotan lebih tajam datang dari anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari. Ia meminta tata kelola kawasan Cibanteng-Ciwalen ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari status lahan, dasar pemanfaatan, pihak yang terlibat hingga pola pengelolaannya.

“Seharusnya pihak swasta tidak boleh mengelola. Saya setuju, pengelolaannya harus dikembalikan kepada pihak petani,” kata Endang.

Menurut Endang, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan sepihak. Koordinasi dengan Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan status serta dasar pemanfaatan kawasan.

“Kita harus ada koordinasi dengan Kementerian Agraria. Karena masuk ke komisi lain, memang perlu ada rapat koordinasi bersama untuk menyepakati hal ini,” ujarnya.

Pemeriksaan, kata Endang, juga perlu melihat kondisi fisik kawasan. Kemiringan lereng dan karakteristik wilayah harus diperhitungkan agar aktivitas pemanfaatan lahan tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat maupun fungsi lingkungan.

Dengan demikian, persoalan Cibanteng-Ciwalen bukan sekadar soal siapa yang berada di dalam kawasan hutan. Yang harus terang adalah dasar kegiatannya, siapa pengelolanya, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah seluruh aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan Perhutanan Sosial.

Dokumen kerja sama, status dan peruntukan lahan, bentuk kegiatan, pihak yang terlibat serta mekanisme pembagian manfaat menjadi bagian penting yang perlu dibuka dan diverifikasi.

Sebab, ketika skema Perhutanan Sosial dibangun atas nama pemberdayaan masyarakat, petani semestinya tidak berhenti sebagai nama dalam dokumen. Manfaat, akses, ruang usaha dan keputusan pengelolaan harus dapat dibuktikan benar-benar berpihak pada masyarakat.

Namun, sorotan dan pernyataan para pejabat tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, penguasaan oleh pihak tertentu, ataupun alih fungsi kawasan. Kepastian mengenai hal itu tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.

Media membuka ruang hak jawab kepada LPHD Desa Cibanteng, KTH Desa Ciwalen, pemerintah desa, pihak swasta yang disebut dalam konteks pengelolaan, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, dokumen dan data yang dapat diverifikasi.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses