HALLO NUSANTARA || KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan tertentu di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S alias D, usia 39 tahun, dan MZ, usia 20 tahun.
Petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 6,67 gram, sebanyak 1.610 butir obat-obatan tertentu, 44 butir obat yang diduga termasuk psikotropika, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan dengan modus sistem tempel di wilayah Kabupaten Karawang. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Karawang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Polisi bersama masyarakat bersatu melawan narkoba, menjaga generasi muda, dan mewujudkan Karawang yang aman serta kondusif.
Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan resmi.
(Rifqi)















