HALLO NUSANTARA || KABUPATEN BEKASI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF alias D (30) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (10/10/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya peredaran dan konsumsi obat-obatan terlarang yang dapat merusak kesehatan serta masa depan generasi bangsa.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu yang dipimpin Iptu Isran Raja Gukguk bersama Aiptu Patar, Aipda S. Susilo, dan Bripka Dedy Wahyudi.
Kasus ini bermula pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Unit Reskrim Polsek Setu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Setu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan melalui observasi, pemantauan, dan pengawasan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Hingga akhirnya, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 19.40 WIB, tim opsnal yang sedang melaksanakan patroli mencurigai seorang pria di kawasan Kampung Lubangbuaya, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut dan menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram.
Barang tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di dalam dompet hitam yang berada di saku celana belakang pria tersebut.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu alat isap sabu atau bong, dua korek gas, satu sedotan berbentuk sendok, serta satu unit telepon genggam merek Itel.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, pria berinisial AF alias D tersebut mengakui bahwa barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Ia juga menyampaikan bahwa kristal yang diduga sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi di kediamannya di wilayah Desa Cijengkol.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, petugas membawa pria tersebut beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Setu guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal. Informasi yang disampaikan warga menjadi salah satu langkah awal dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Penerapan ketentuan hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, pengujian barang bukti, dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Setu menegaskan pentingnya upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui keterlibatan keluarga, lingkungan masyarakat, serta peningkatan kesadaran terhadap bahaya narkoba.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mencoba atau menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Melalui langkah penegakan hukum yang profesional dan berkesinambungan, Polsek Setu Polres Metro Bekasi berkomitmen mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat Kerja Melayani Masyarakat.
(Rifqi)















