Hallonusantara.com || GARUT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mengajak para Pekerja/buruh untuk Melaporkan bila Upah yang Tidak Naik. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI mengajak pekerja/buruh untuk melaporkan jika upah mereka tidak naik sebesar 6,5% , sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024, yang di jabarkan dalam keputusan gubernur Jawabarat No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025 . DPC KSPSI juga meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mengindahkan keputusan tersebut.
Menurut Ketua DPC KSPSI ANDRI HIDAYATULLAH jika upah yang tidak naik 6,5% tahun 2025 ini dapat menyebabkan penurunan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarga. “Kami meminta pekerja untuk melaporkan jika upah mereka tidak naik 6,5% agar kami dapat membantu mereka memperjuangkan hak-hak mereka,” kata Ketua DPC KSPSI.
DPC KSPSI juga meminta pemerintah untuk pro aktif pengawasan dan harus menindak tegas perusahaan yang tidak mengindahkan keputusan tentang kenaikan upah 6,5%. “Pemerintah harus menindak tegas perusahaan yang tidak mengindahkan keputusan tersebut agar pekerja dapat memperoleh hak-hak mereka,” kata Ketua DPC KSPSI.
DPC KSPSI mengajak kepada pekerja/buruh untuk mengenali hak hak normatif pekerja, salasatunya adalah kenaikan upah 6,5% di tahun 2025 pekerja buruh harus mendapatkan sesuai dengan UMK sebesar 2.328.555,41, pekerja jangan takut untuk melaporkan perusahaan nya yang membayar upah tidak sesuai dengan keputusan Gubernur (kepgub), kami akan bantu maksimal dengan Advokasi.
DPC KSPSI akan membantu pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk upah yang adil dan sesuai dengan keputusan pemerintah. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja agar mereka dapat memperoleh kesejahteraan yang lebih baik,” kata Andri Hidayatulloh Ketua DPC KSPSI.
DPC KSPSI akan terus memantau perkembangan upah pekerja dan akan mengambil tindak lanjut jika perusahaan tidak mengindahkan dan membayar upah di tahun 2025 kurang dari 6,5%. Maka kami tak akan segan segan untuk melaporkan dan mengusut. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja agar mereka dapat memperoleh kesejahteraan yang lebih baik,” kata Ketua DPC KSPSI.
Laporkan jika terjadi pelanggaran pelanggaran ketenaga kerjaan dan pembayaran upah yg tidak sesuai dengan cara menghubungi DPC KSPSI melalui telepon tlp wa 082129637869. Pungkas Andri Hidayatulloh.
(Dedi R)