Hallo BuruhNasional

May Day 2026 Memanas: Buruh Ajukan 11 Tuntutan Strategis, Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional Diuji di Tengah Tekanan Ekonomi Global

31
×

May Day 2026 Memanas: Buruh Ajukan 11 Tuntutan Strategis, Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional Diuji di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com ||  JAKARTA — Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 menjadi panggung besar bagi gerakan buruh untuk menekan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional di tengah tekanan ekonomi global dan ketidakpastian pasar tenaga kerja. Momentum ini dimanfaatkan serikat pekerja untuk menyuarakan tuntutan yang tidak lagi sekadar normatif, melainkan menyasar perubahan struktural kebijakan negara.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa peringatan May Day tahun ini membawa sedikitnya 11 tuntutan utama buruh yang mencerminkan kegelisahan pekerja terhadap tekanan ekonomi, penurunan daya beli, serta ketidakpastian kerja.

Menurutnya, tuntutan buruh terbagi dalam tiga klaster utama, yakni perlindungan pendapatan pekerja, kepastian kerja, dan reformasi sistem jaminan sosial. Buruh menilai ketiga isu tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus daya tahan ekonomi rumah tangga pekerja.

Salah satu tuntutan utama buruh adalah kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Buruh menilai kebijakan fiskal tersebut penting untuk meredam tekanan biaya hidup yang terus meningkat.

Andi Gani menyebut lebih dari 60 persen pendapatan buruh saat ini terserap untuk kebutuhan dasar, mulai dari pangan, transportasi, hingga pendidikan. Kondisi ini dinilai menggerus kemampuan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penggerak utama ekonomi nasional.

Selain itu, biaya hunian yang mencapai 20 hingga 30 persen dari pendapatan buruh turut menjadi sorotan. Buruh menilai program pembangunan perumahan pekerja tidak sekadar berdampak pada sektor properti, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan redistribusi pendapatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sektor ketenagakerjaan, buruh kembali menuntut penghapusan sistem outsourcing yang dinilai memperlemah kepastian kerja. Praktik tersebut disebut berkontribusi terhadap meningkatnya ketidakstabilan status kerja serta melemahkan posisi tawar pekerja di banyak sektor industri.

Selain itu, buruh juga menyuarakan penolakan terhadap praktik upah murah yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam hubungan industrial.

Serikat pekerja menilai percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan menjadi langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pasar tenaga kerja dan perlindungan buruh.

Tekanan global terhadap sejumlah sektor industri nasional juga menjadi perhatian serius. Buruh menilai industri tekstil dan nikel saat ini menghadapi tantangan berat akibat ketatnya persaingan global dan fluktuasi pasar.

Jika tidak diantisipasi melalui kebijakan industri yang tepat, kondisi tersebut berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah sentra industri.

Di sektor lain, industri semen nasional juga menghadapi persoalan kelebihan pasokan. Buruh mendorong pemerintah mengkaji usulan moratorium produksi semen secara berbasis data agar tidak memicu distorsi pasar dan kerugian industri.

Buruh juga menyoroti pentingnya penguatan sistem jaminan hari tua sebagai perlindungan sosial jangka panjang bagi pekerja. Skema tersebut dinilai tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman setelah masa kerja berakhir, tetapi juga sebagai instrumen stabilisasi sosial nasional.

Selain itu, buruh mendesak pemerintah segera meratifikasi International Labour Organization Konvensi 190 yang mengatur perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Standar internasional ini dianggap penting untuk memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.

Perkembangan ekonomi digital juga masuk dalam daftar tuntutan buruh. Para pekerja transportasi berbasis aplikasi meminta pemerintah meninjau kembali besaran potongan tarif platform ojek online yang dinilai terlalu besar dan memberatkan pengemudi.

Buruh menilai regulasi sektor digital harus mampu menyeimbangkan kepentingan platform dan pekerja, tanpa menghambat keberlanjutan model bisnis ekonomi digital di Indonesia.

Isu perlindungan pekerja rumah tangga kembali menguat dalam tuntutan May Day. Hingga kini, regulasi khusus bagi sektor ini masih belum disahkan.

Buruh mendesak pemerintah dan parlemen segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini berada di sektor informal dengan tingkat kerentanan tinggi.

Selain perlindungan kerja, buruh juga mendorong kebijakan ekonomi yang lebih inklusif melalui akses kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen. Skema pembiayaan ini diharapkan mampu membuka peluang usaha serta meningkatkan mobilitas ekonomi pekerja.

Namun demikian, kebijakan tersebut dinilai harus diiringi dengan penguatan literasi keuangan agar kredit benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

Secara keseluruhan, respons pemerintahan Prabowo Subianto terhadap aspirasi buruh dinilai menunjukkan pendekatan kombinatif antara kebijakan jangka pendek dan agenda reformasi struktural.

Namun tantangan terbesar terletak pada konsistensi implementasi kebijakan lintas sektor, mengingat persoalan ketenagakerjaan berkaitan erat dengan sektor industri, fiskal, perumahan, hingga perlindungan sosial.

Peringatan May Day 2026 pada akhirnya menjadi pengingat bahwa kualitas kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan buruh di lapangan.

Sumber: infopublik.id
(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses