Hallonusantara.com || JAKARTA – Sebanyak 9 oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya diduga terlibat penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38). Saat ini, 7 orang di antaranya sudah jadi tersangka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah memeriksa 8 oknum polisi terkait penganiayaan tersebut. Tujuh orang berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Oleh karenanya, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Namun yang masuk pidana adalah 7 orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
“Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya masih mencari 1 orang oknum anggota yang diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut.
“Satu masih proses pendalaman pencarian keberadaannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam kesempatan yang sama.
Tujuh oknum anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan. Mereka juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri.
Ketujuh oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut disangkakan Pasal 355 KUHP juncto Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
(Alhas)