Hallonusantara.com || JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memproses kasus kerusuhan yang melibatkan advokat Razman Arief Nasution, setelah laporan resmi diterima pada 11 Februari 2025.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang ada. Usai tahap Robinops, laporan diteruskan ke Direktorat terkait yang khusus menangani kasus tersebut,dilansir humas.polri.go.id. Kamis (13/02/2025).
“Prosesnya kemungkinan besar akan dilakukan di Tipidum, sesuai jenis tindak pidana umum yang dilaporkan,” ucap Djuhandani di Mabes Polri, 12 Februari 2025.
Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, sebelumnya melaporkan pengacara Razman Arief Nasution serta Firdaus Oiwobo terkait kericuhan di ruang sidang PN Jakut. Insiden ini didaftarkan dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Atas kejadian pada Kamis, 6 Februari, yang mengundang pro dan kontra, instansi kami telah mengajukan laporan ke pihak berwenang,” jelas Maryono, Humas PN Jakut, di Bareskrim Polri pada 11 Februari 2025.
Maryono tidak menyebutkan rincian pihak yang dilaporkan namun menegaskan bahwa lebih dari dua individu terlibat, termasuk Razman dan koleganya. Pihaknya menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada penyidik.
“Setelah dilaporkan, penyidik akan berwenang menindaklanjuti kasus ini,” tutupnya.
(Bet)













