HukumKesehatan

Dari RS Ananda hingga RSUD Bekasi, Kasus Rizky Haryono Kini Diuji Majelis Disiplin Profesi

27
×

Dari RS Ananda hingga RSUD Bekasi, Kasus Rizky Haryono Kini Diuji Majelis Disiplin Profesi

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Kabupaten Bekasi — Keluarga almarhum Rizky Haryono, melalui Kuasa Hukum Hendra Gunawan, S.H. & Partners, akan mengajukan pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi melalui Konsil Kesehatan Indonesia untuk meminta pemeriksaan secara objektif terhadap rangkaian pelayanan medis yang diterima almarhum di RS Ananda Babelan dan RSUD Kabupaten Bekasi.14 Agustus 2026.

Pengaduan ini dilakukan setelah keluarga memperoleh dan menghimpun rekam medis dari kedua fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk hasil pemeriksaan, tindakan medis, proses rujukan serta kondisi pasien sampai dengan meninggal dunia.

Dalam pelayanan di RS Ananda Babelan, pihak rumah sakit telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya kelalaian tenaga medis dalam penanganan awal pasien, serta menyatakan bahwa tindakan dilakukan berdasarkan kondisi klinis dan pemeriksaan kedaruratan saat pasien berada di IGD.

Namun, pada pelayanan lanjutan di RSUD Kabupaten Bekasi tercatat temuan medis berupa ruptur lien dengan stosel, ongoing bleeding, anemia gravis dan sepsis, yang kemudian memerlukan tindakan laparotomi, sebelum almarhum akhirnya meninggal dunia.

Adanya rangkaian temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan medis yang perlu dijawab secara profesional, antara lain mengenai diagnosis awal, monitoring, perkembangan kondisi pasien, pemeriksaan terhadap kemungkinan cedera intraabdomen, waktu intervensi, keputusan rujukan, serta kesinambungan pelayanan medis.

Karena itu, keluarga tidak bermaksud mendahului kesimpulan medis maupun menyatakan telah terjadi malapraktik. Pengaduan justru dimaksudkan agar seluruh rangkaian pelayanan dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang berdasarkan rekam medis, standar profesi, standar pelayanan, SOP, serta keterangan ahli.

Keluarga juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara independen dan objektif, termasuk membandingkan rekam medis RS Ananda Babelan dengan rekam medis RSUD Kabupaten Bekasi untuk mengetahui secara jelas perjalanan kondisi pasien dari pelayanan awal hingga meninggal dunia.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Kami meminta agar rekam medis berbicara dan proses medis dinilai oleh pihak yang kompeten. Jika pelayanan telah sesuai standar, kami menghormatinya. Namun apabila ditemukan pelanggaran disiplin profesi, kami meminta agar hal tersebut diproses sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Selain itu, keluarga akan mendorong adanya audit medis/klinis independen untuk menilai kemungkinan keterlambatan diagnosis, keterlambatan penanganan dan/atau keterlambatan rujukan, termasuk aspek continuity of care dan kemungkinan loss of chance yang harus dinilai berdasarkan bukti medis dan pendapat ahli.

“Bukan menghakimi. Kami meminta kebenaran medis, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkasnya.

(Andri M) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses