HukumKriminal

Dugaan TPPO Anak di Cianjur Bermula dari Media Sosial, Dua Orang Ditangkap

52
×

Dugaan TPPO Anak di Cianjur Bermula dari Media Sosial, Dua Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || CIANJUR — Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dua orang, AM, 28 tahun, dan CC, 32 tahun, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam perkara yang penyidikannya bermula dari pertemuan melalui media sosial.

Polres Cianjur menyebut sedikitnya tiga perempuan berusia 15 tahun, 17 tahun, dan 18 tahun berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu korban berusia 18 tahun, sedangkan dua lainnya masih di bawah umur. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk pola perekrutan dan alasan para korban berhubungan dengan kedua tersangka.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengungkap perkara itu dalam konferensi pers di Markas Polres Cianjur, Senin, 5 Oktober 2026. Menurut dia, kasus tersebut terungkap pada 26 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah guest house di Kampung Sukahurip, Jalan Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.

Polisi bergerak setelah menerima laporan dari seorang anggota Polri berinisial MAT, 25 tahun. Dari laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan AM dan CC. Salah seorang korban berinisial NSN, 15 tahun, juga telah dimintai keterangan.

“Dari laporan tersebut, anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka atas nama AM dan CC. Korban remaja putri berinisial NSN (15) sudah dimintai keterangan,” kata Alexander.

Penyidik menemukan bahwa para korban diduga mengenal AM melalui media sosial sekitar dua hingga tiga bulan sebelum kasus tersebut terungkap. Polisi menyebut seluruh perkenalan antara korban dan para terduga pelaku bermula dari ruang digital.

Namun, Alexander tidak mengungkap platform media sosial yang digunakan. Menurut dia, informasi mengenai sarana perekrutan tidak perlu dipublikasikan agar pola tersebut tidak mudah ditiru.

“Semuanya dari media sosial. Para anak korban kenal dengan para tersangka dari media sosial,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, polisi sengaja tidak menyebut platform yang digunakan untuk mencegah penyebaran modus perekrutan tersebut.

“Tidak saya sebutkan situsnya, tidak saya sebutkan media sosialnya untuk semoga tidak tersebar dan putus sampai di sini,” kata dia.

Polisi juga menemukan faktor ekonomi dalam pemeriksaan awal terhadap perkara tersebut. Namun, penyidik belum menyimpulkan secara final bentuk kebutuhan ekonomi yang menjadi latar belakang para korban.

Alexander mengatakan penyidik masih menelusuri apakah faktor tersebut berkaitan dengan kebutuhan dasar, kebutuhan penampilan, atau kebutuhan lain.

“Jawaban sementaranya adalah karena faktor ekonomi. Apakah hal tersebut menjadi kebutuhan dasar, kebutuhan tampilan, atau kebutuhan tersier, itu akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Penyidikan dengan demikian belum berhenti pada penangkapan dua orang tersebut. Polisi masih mendalami hubungan antara para pihak, pola perekrutan melalui media sosial, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan para korban berada dalam perkara tersebut.

Penanganan perkara juga melibatkan unsur perlindungan sosial dan perempuan serta anak. Dalam konferensi pers itu hadir antara lain Wakapolres Cianjur, Kasat Reskrim, Kepala Dinas Sosial, Kepala DPPKBP3A, Ketua Yayasan Istri Binangkit, Ketua MUI, dan Ketua PD Muhammadiyah Cianjur.

AM dan CC dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

Polres Cianjur menyatakan penyidikan masih berlangsung. Polisi juga menegaskan perlindungan terhadap korban, terutama korban yang masih berusia anak, menjadi bagian dari penanganan perkara.

Status tersangka terhadap AM dan CC belum berarti keduanya telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses