Hallonusantara.com || BEKASI-Banyaknya proyek pembangunan sekolah dasar negeri di kabupaten Bekasi diduga dijadikan ajang meraup keuntungan dan diduga dengan sengaja abaikan keselamatan para pekerja nya, Bekasi (03/09/2022).
Salah satu yang di soroti LSM Kombeskip 151 adalah pembangunan SDN Sukabakti 01 Kampung Balong Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, Proyek tersebut berhasil menyita perhatian DPH Kombeskip 151.
Minimnya informasi dan tanggapan dari pelaksana menjadikan ketua DPH Kombeskip 151 geram.
A, Nirwanto selaku ketua Dewan Pimpinan harian Kombeskip 151 saat berada di lokasi sangat geram,”Saya sangat prihatin dan geram dengan proyek pembangunan SD Sukabakti 01 itu,proyek yang nilai anggaran nya Rp,1.918.567.200.00 dan di kerjakan oleh CV,RIAPRIMA PUTRI AMBAR diduga sengaja abaikan keselamatan para pekerja nya,”ucap A Nirwanto.
“Terlihat sangat jelas seluruh pekerja proyek pembangunan SDN Sukabakti 01 tidak satupun yang memakai alat pelindung diri, padahal Jasa bidang konstruksi menjadi sektor bisnis dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Sektor tersebut melakukan berbagai aktivitas dengan melibatkan aspek konstruksi, baik itu perubahan maupun perbaikan.Artinya, para pekerja konstruksi sudah pasti berperan serta dalam berbagai aktivitas yang bisa membuat mereka berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja yang cukup serius. Misalnya, jatuh dari ketinggian, paparan debu, asbes, terkena aliran, hingga terkena alat berat,”papar A Nirwanto.
Tak hanya itu, para pekerja di bidang konstruksi juga rentan mengalami kecelakaan kerja. Inilah mengapa, perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi harus menerapkan Sistem Manajemen K3 sebaik mungkin.
K3 konstruksi diatur dalam beberapa aturan perundangan dan regulasi, yaitu:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang membahas mengenai Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang membahas mengenai Penerapan SMK3.
Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2008 yang membahas mengenai Pedoman SMK3.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174 MEN 1986 Nomor 104_KPTS_1986 yang membahas mengenai K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1980 yang membahas mengenai K3 pada Konstruksi Bangunan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang membahas mengenai Keselamatan Kerja.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018 yang membahas mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
“Jadi Saya minta kepada dinas atau instansi terkait untuk segera datang ke lokasi agar mengarahkan pelaksana untuk selalu mengutamakan keselamatan para pekerja nya,”tutup A Nirwanto (Andri)