HukumKesehatanKriminal

Jual Tramadol dan Hexymer di Karangasih Cikarang Utara, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi

26
×

Jual Tramadol dan Hexymer di Karangasih Cikarang Utara, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G di Kampung Kavling, Jalan Gatot Subroto, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/7/2026).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli obat keras tertentu di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit III Subnit VI Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin Iptu Didi Supriyadi, S.H., M.Si., melakukan penyelidikan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai seorang pria berinisial R berusia 20 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat keras daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa ketentuan yang berlaku.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 180 butir tramadol, 32 butir hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp15.000, serta 10 plastik klip bening berukuran kecil.

Pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam menekan peredaran obat keras secara ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

(Rifqi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses