HukumKriminal

Polres Cianjur Sita 14,8 Kilogram Ganja, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Lainnya Masih Diburu

63
×

Polres Cianjur Sita 14,8 Kilogram Ganja, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Lainnya Masih Diburu

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan menyita barang bukti seberat 14,819 kilogram. Dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur pada Selasa (21/7/2026). Polisi memperkirakan nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp600 juta.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, didampingi Wakapolres dan Kasat Reserse Narkoba, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu menangkap tersangka DN alias Dindin Nurjaman pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket ganja kering yang disimpan di dalam keranjang plastik, tas ransel, dan kantong plastik.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DN mengakui barang tersebut berasal dari tersangka lain berinisial EM,” ujar Kapolres.

Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap EM alias Eva Mustapa pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Polisi kembali menemukan sejumlah paket ganja beserta alat pengemasan yang disimpan di dalam lemari.

Penyelidikan kemudian berlanjut setelah EM mengaku masih menyimpan ganja di sebuah gubuk yang berada di kawasan perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Sukaresmi, Cipanas. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 10 paket besar, delapan paket sedang, dan empat paket kecil ganja, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, antara lain alat vacuum press, timbangan digital, dan ribuan plastik kemasan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 14,819 kilogram ganja kering. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler, gunting, lakban, serta sebuah kotak kayu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Cianjur menyatakan nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp600 juta. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh puluhan ribu orang. Namun, angka tersebut merupakan estimasi kepolisian berdasarkan perhitungan internal.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” kata AKBP Alexander.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga memperoleh informasi mengenai keterlibatan dua orang berinisial FL dan GH yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut. Hingga kini keduanya masih berstatus buron dan dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan narkotika.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses