HukumKriminal

Polres Metro Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Tawuran Hingga Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

×

Polres Metro Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Tawuran Hingga Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || KABUPATEN BEKASI – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustafa, S.I.K., MH, mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang berujung pada kematian. Insiden tragis tersebut terjadi di Jalan Raya Pebayuran-Sukatani, tepatnya di Kampung Bakung Kidul, RT 01/04, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 03.10 WIB.

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, keempat tersangka yang diamankan adalah, ARS (19), AJS (19), BR (22), sementara tersangka MFH (17) masih dibawah umur. Adapun korban meninggal dunia adalah MA (18).

“Para pelaku melakukan tawuran ini, membawa senjata tajam untuk menyerang korban MA, hingga mengalami luka di bagian pinggang yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Mustofa di Cikarang, Kamis (30/1/2025).

Mustofa menuturkan, para tersangka diamankan pada Senin 27 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB. Keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan empat tersangka AJS dan MFH di wilayah Pebayuran, tersangka ARS diamankan di wilayah Cabangbungin. Sedangkan BR diamankan di wilayah Sukatani,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Mustofa, diketahui dua kelompok tersangka dan korban membuat janjian untuk melakukan aksi tawuran di media sosial (Medsos).

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

“Yang bersangjutan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut,” ujarnya.

(Rifqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.