HukumKriminal

Polresta Bandung Ungkap Kasus Perjudian Online, Selebgram Bandung Ditangkap !!!

94
×

Polresta Bandung Ungkap Kasus Perjudian Online, Selebgram Bandung Ditangkap !!!

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || BANDUNG – Dalam rangka tindak lanjut program pemerintah ” Asta Cita ” yakni pemberantasan judi online, penyelundupan, korupsi dan narkoba. Polresta Bandung kembali mengungkap kasus perjudian online dengan menangkap seorang tersangka yang berinisial DFA ( 25 ), seorang ibu rumah tangga dan selebgram yang diduga terlibat dalam mempromosikan situs judol melalui media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres kota Bandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan.

” Tersangka DFA ( 25 ) memanfaatkan flatfoam Instagram untuk memposting konten yang mengarahkan pengikutnya untuk bergabung dalam aktivitas judi online, ” ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin 11/10/2024.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dan praktik perjudian yang marak beredar di dunia maya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, atas perbuatannya tersangka DFA ( 25 ) dijerat dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian, dan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 10 miliar.

(A HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses