HukumKriminal

Satres PPA dan PPO Polres Karawang Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

12
×

Satres PPA dan PPO Polres Karawang Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Karawang — Satres PPA dan PPO Polres Karawang berhasil meringkus seorang pria berinisial J (37), warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami balita tersebut.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menegaskan, pihaknya bergerak cepat begitu laporan diterima dan memastikan proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Tersangka telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi korban,” tegas Cep Wildan, Jumat (12/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai kondisi fisik korban yang mengeluhkan rasa sakit saat berjalan dan duduk pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban diketahui baru saja berada bersama terduga pelaku.

Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah ditemukan cairan mencurigakan pada tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap korban. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang.

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 8 Juni 2026, penyidik Satres PPA dan PPO langsung melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti.

Hasil penyelidikan mengarah kepada J (37) sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“Ini merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari keluarganya. Namun dalam kasus ini, pelaku yang diduga melakukan perbuatan tersebut justru ayah kandung korban sendiri,” ujarnya.

Selain memproses hukum pelaku, Polres Karawang juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal melalui koordinasi dengan UPTD PPA dan instansi terkait.

“Fokus kami bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemulihan yang layak demi masa depannya,” tambah Cep Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak demi mencegah terjadinya kasus serupa.

(Rifqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses