HukumKesehatanKriminal

Satresnarkoba Polrestro Bekasi Tangkap Pemuda di Sukatani Bekasi Terkait Peredaran Obat Daftar G

53
×

Satresnarkoba Polrestro Bekasi Tangkap Pemuda di Sukatani Bekasi Terkait Peredaran Obat Daftar G

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (25) di kawasan Kampung Elo, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKP Rochmadi, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Unit 2 Subnit 1 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.

Kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Desa Sukamanah. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan serta pendalaman di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan A dan menemukan 134 butir Tramadol serta 110 butir Eximer yang diduga diedarkan tanpa izin.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap A. Berdasarkan hasil pengembangan, A diduga memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial B, yang saat ini masih dalam pencarian petugas.

Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan ke lokasi yang berkaitan dengan B. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 156 butir Eximer, namun B tidak berada di tempat dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti berupa 134 butir Tramadol, 266 butir Eximer, serta uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga merupakan hasil penjualan. Dengan demikian, total obat keras yang diamankan mencapai 400 butir.

Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, tes urine terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

(Rifqi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses