NasionalPolitik

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

35
×

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || ​JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa gugatan sengketa yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Keputusan tersebut dibacakan langsung dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

​Ketua MK Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan, memaparkan dua alasan utama di balik penolakan tersebut. Pertama, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Hal ini dikarenakan pihak pemohon berstatus sebagai warga negara biasa dan bukan merupakan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Selasa (6/10/2026).

​Kedua, Mahkamah menilai gugatan tersebut cacat formil dari segi waktu. Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan sengketa yang diajukan oleh para pemohon telah jauh melampaui batas tenggang waktu yang diatur dalam undang-undang terkait perselisihan hasil pemilihan umum.

​Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menjawab tuntutan pemohon yang meminta pembatalan status Gibran. MK menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan maupun mendiskualifikasi posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

​Menurut Mahkamah, penilaian keabsahan mengenai syarat pencalonan termasuk kualifikasi pendidikan secara substansial merupakan ranah kewenangan lembaga-lembaga terkait pada tahapan pencalonan (seperti KPU dan Bawaslu), sebagaimana mekanisme yang telah diatur secara konstitusional dalam UUD 1945.

​Putusan ini secara hukum menutup peluang pembatalan status wakil presiden melalui jalur sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta Pilpres.

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses