Pendidikan

HEBOH! Kepala SMAN 16 Bandung Diduga Jadikan Sekolah Tempat Tinggal, Orang Tua Pertanyakan Legalitas dan Penggunaan Fasilitas Negara

96
×

HEBOH! Kepala SMAN 16 Bandung Diduga Jadikan Sekolah Tempat Tinggal, Orang Tua Pertanyakan Legalitas dan Penggunaan Fasilitas Negara

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Bandung – Keberadaan Kepala SMAN 16 Bandung, Iman Budiman, M.Pd., menjadi sorotan sejumlah orang tua siswa dan warga sekitar. Pasalnya, selama bertugas di sekolah yang beralamat di Jalan Mekarsari No. 81, Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, kepala sekolah tersebut diketahui kerap menginap bahkan menjalankan aktivitas sehari-hari di lingkungan sekolah.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan guru, tenaga kependidikan, masyarakat sekitar, hingga orang tua siswa mengenai dasar hukum dan prosedur seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas sekolah negeri layaknya tempat tinggal.

Sejumlah orang tua mengaku mulai mempertanyakan apakah penggunaan gedung sekolah untuk kepentingan pribadi telah memperoleh izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah wilayah setempat.

Surat Konfirmasi Atas informasi yang diterima masyarakat, media kemudian melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala SMAN 16 Bandung. Dalam surat tersebut diajukan beberapa pertanyaan, di antaranya:

Apakah SMAN 16 Bandung memiliki rumah dinas atau mess kepala sekolah?

Apakah terdapat izin dari Cabang Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk tinggal di sekolah?

Apakah keberadaan kepala sekolah telah dilaporkan kepada RT, RW maupun aparat wilayah?

Apa alasan kepala sekolah tinggal di sekolah?
Apakah terdapat mekanisme pembayaran penggunaan listrik, air, maupun fasilitas lainnya apabila digunakan untuk kepentingan pribadi?

Apakah terdapat surat izin penggunaanp ruangan sekolah sebagai tempat tinggal sementara?

Pertanyaan tersebut diajukan karena penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan di luar tugas kedinasan harus memiliki dasar administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan penyalahgunaan aset negara.

Iman Budiman, M.Pd. Kepala SMAN 16 Kota Bandung.

Ketua RW: Belum Pernah Ada Pemberitahuan Resmi.

Ketua RW 16 Babakan Sari saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa hingga saat itu pihaknya belum pernah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai kepala sekolah yang tinggal di lingkungan sekolah.
Menurut keterangan tersebut, jika memang ada komunikasi, sifatnya hanya secara lisan dan belum dituangkan dalam administrasi resmi wilayah.

Kepala Sekolah Akui Menginap di Sekolah
Saat dikonfirmasi, Iman Budiman membenarkan bahwa dirinya memang beberapa kali menginap di lingkungan SMAN 16 Bandung selama menjabat sebagai kepala sekolah.

Mengenai izin kepada lingkungan setempat, ia menyatakan telah meminta izin secara lisan.

Surat balasan Kepala Sekolah melalui surat resmi tertanggal 21 Juli 2026, Kepala SMAN 16 Bandung memberikan klarifikasi atas surat konfirmasi tersebut.

Dalam surat balasan itu dijelaskan bahwa:
SMAN 16 Bandung tidak memiliki rumah dinas karena bukan termasuk sekolah yang memperoleh fasilitas rumah dinas.

Koordinasi disebut telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah wilayah setempat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan tugas sebagai kepala sekolah.

Alasan menginap di sekolah disebut karena lokasi tempat tinggal yang jauh sehingga dinilai lebih efektif dalam menjalankan tugas.
Kepala sekolah menyatakan keberadaannya di sekolah bertujuan meningkatkan pengawasan keamanan dan ketertiban sekolah, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat, memperlancar pelaksanaan kegiatan pendidikan, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas sebagai kepala sekolah.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa penggunaan fasilitas sekolah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok sebagai kepala sekolah.

Namun demikian, dalam surat balasan tersebut tidak dilampirkan dokumen pendukung berupa surat izin dari Dinas Pendidikan, surat keputusan penggunaan fasilitas sekolah sebagai tempat tinggal sementara, maupun dokumen administrasi lain yang secara spesifik menjawab pertanyaan mengenai legalitas penggunaan listrik, air, ruangan sekolah, ataupun persetujuan tertulis dari pemerintah wilayah.
Orang Tua Siswa Menolak.

Salah seorang orang tua siswa kelas XI SMAN 16 Bandung, Deddy Tanderos, mengaku tidak setuju apabila guru ataupun kepala sekolah menjadikan sekolah sebagai tempat bermukim.
Menurutnya, sekolah merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami khawatir jika tidak ada aturan yang jelas akan menimbulkan keresahan dan persepsi negatif di masyarakat. Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap prosedur dan legalitas penggunaan fasilitas sekolah tersebut,” ujarnya.
Masyarakat Minta Penjelasan Dinas Pendidikan
Sejumlah orang tua berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat memberikan penjelasan mengenai regulasi yang mengatur apakah seorang kepala sekolah diperbolehkan tinggal di lingkungan sekolah negeri, berikut mekanisme perizinan, penggunaan fasilitas negara, serta bentuk pengawasan terhadap aset milik pemerintah.

Hingga berita ini terbitkan, belum terdapat informasi mengenai adanya keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang secara khusus mengizinkan Kepala SMAN 16 Bandung menggunakan lingkungan sekolah sebagai tempat tinggal selama menjabat. Oleh karena itu, masyarakat berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun berbagai spekulasi di tengah publik.

(ESW/BEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses