Hallonusantara.com || CIANJUR – Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Ir. Arief Mahmud, M.Si., memberikan penjelasan resmi terkait maraknya aktivitas penggarapan lahan di kawasan hutan konservasi yang termasuk wilayah TNGGP, khususnya di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, dan Desa Sukatani, Kecamatan Sabtu. (18/07/2025).
Dalam keterangannya, Arief,16/07/2025, menyampaikan bahwa dirinya resmi menjabat sebagai Kepala Balai Besar sejak serah terima jabatan pada 5 Mei 2025. Ia menyoroti fenomena penggunaan lahan di kawasan konservasi oleh sejumlah warga yang sebelumnya menggarap area tersebut secara turun-temurun, terutama saat lahan tersebut masih berstatus hutan produksi di bawah pengelolaan Perhutani.
“Memang benar, ada aktivitas penggarapan oleh masyarakat di lahan yang kini menjadi kawasan konservasi. Namun, status kawasan ini berubah sejak tahun 2003 menjadi Taman Nasional yang luasnya kini mencapai lebih dari 24.000 hektare. Perubahan tersebut hanya mengubah status fungsi lahan, bukan batas kawasan hutannya,” jelasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, fungsi kawasan hutan terbagi menjadi tiga: hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Arief menegaskan bahwa kawasan TNGGP termasuk dalam hutan konservasi, sehingga seharusnya tidak diperuntukkan untuk aktivitas berkebun.
Ia juga menjelaskan bahwa penggarapan yang terjadi sebelumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan terbatas antara masyarakat dan Perhutani, dengan sistem perpanjangan dua tahunan yang terus dievaluasi. Namun, kesepakatan itu tidak serta-merta berlanjut ketika pengelolaan beralih ke TNGGP.
“Fungsi hutan konservasi bukan untuk produksi, tapi untuk menjaga ekosistem, habitat satwa liar, dan sumber daya alam. Aktivitas pemanfaatan tanpa prosedur yang sesuai tetap kami anggap tidak sah, meskipun kami memahami ada faktor sosial dan sejarah yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaiannya,” tambah Arief.
Terkait jumlah penggarap, Arief mengungkapkan bahwa tim TNGGP telah melakukan pendataan di lapangan. Khusus untuk wilayah Sindangjaya dan Sukatani, diperkirakan terdapat sekitar 500 penggarap. Pendataan ini penting sebagai dasar penyusunan kebijakan yang adil dan proporsional.
“Kami berkomitmen menjalankan pendekatan persuasif dan humanis. Masyarakat yang terlanjur menggarap lahan tetap adalah warga negara yang harus kita rangkul. Kami tidak ingin menciptakan konflik, tapi ingin menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Dalam proses penyelesaian, pemerintah mengacu pada regulasi yang berlaku, salah satunya adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2024. Skema penyelesaian disesuaikan dengan waktu dimulainya penggarapan, apakah dilakukan sebelum atau setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Apabila lahan yang telah digarap dibutuhkan untuk pembangunan, misalnya oleh negara, maka proses pengambilalihan akan dilakukan melalui prosedur hukum yang sah, dengan terlebih dahulu melakukan identifikasi terhadap luas lahan dan penggarapnya. Namun, pemerintah hanya memberikan kompensasi apabila terdapat bukti kepemilikan sah.
“Jika dibutuhkan untuk kepentingan negara, tentu akan ada proses identifikasi dan komunikasi dengan masyarakat. Tapi ini bukan berarti menggusur secara semena-mena. Prosesnya akan bertahap dan mengedepankan kejelasan hukum,” tegasnya.
Arief juga menyatakan bahwa masyarakat dapat memverifikasi status lahan yang mereka gunakan melalui peta digital yang kini sudah tersedia secara terbuka. Masyarakat hanya perlu menggunakan koordinat GPS dari perangkat mereka untuk mengetahui apakah lahan yang digarap merupakan tanah negara atau tidak.
Menutup keterangannya, Arief Mahmud mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memperkeruh suasana demi kepentingan pribadi.
“Pemerintah tidak pernah menjadi provokator. Tapi kami menyadari ada oknum di luar yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi ini. Masyarakat harus cerdas memilah informasi dan tetap tenang. Semua masalah akan diselesaikan melalui dialog dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Bet)