Hallonusantara.com || CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023. Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka berinisial DG dan MIH, kini giliran AM yang resmi menyandang status tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka AM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
” Kami resmi menahan satu orang tersangka baru berinisial AM terkait kasus korupsi proyek PJU,” ujar Angga dalam keterangan kepada media Senin 4 Agustus 2025
Lebih lanjut, Angga menjelaskan bahwa AM merupakan tersangka ketiga yang diduga kuat turut terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek yang seharusnya menjadi fasilitas penerangan jalan umum bagi masyarakat.
“Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka AM berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.491.605.280,63,” ungkap Angga.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AM saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur. Proses penitipan tersangka dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Tim Intelijen Kejari Cianjur guna memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.
“Penetapan dan penahanan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar,” tutup Angga.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan, serta pentingnya proyek PJU bagi kebutuhan masyarakat. Kejari Cianjur memastikan akan terus menelusuri kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.
(Bet)













