Daerah

Pemdes Sindangjaya Luruskan Isu Lahan TNGGP, Balai Besar Tegaskan Tidak Ada Jual Beli dan Seluruh Kegiatan Lapangan Sesuai Prosedur

132
×

Pemdes Sindangjaya Luruskan Isu Lahan TNGGP, Balai Besar Tegaskan Tidak Ada Jual Beli dan Seluruh Kegiatan Lapangan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Pemerintah Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu jual beli lahan di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Penjelasan ini disampaikan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan berdasarkan data resmi.

Kepala Desa Sindangjaya, H. Deden Muhammad Syahir, menegaskan bahwa lahan yang menjadi perbincangan publik berada di dalam wilayah administrasi Desa Sindangjaya dan merupakan kawasan milik negara yang tidak dapat diperjualbelikan.

“Tidak ada transaksi jual beli lahan. Kawasan tersebut masuk wilayah administrasi Desa Sindangjaya dan merupakan lahan negara di bawah pengelolaan TNGGP,” ujar Deden, Rabu (10/12).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa mengikuti seluruh proses komunikasi antara Balai Besar TNGGP dan para petani penggarap yang berada di lokasi tersebut.

“Proses yang berlangsung antara TNGGP dan penggarap kami ketahui semuanya. Sebagian penggarap itu adalah warga kami. Informasi yang beredar terkait jual beli lahan adalah isu yang tidak benar,” katanya.

Berdasarkan data desa, 15 warga Sindangjaya tercatat sebagai penggarap lahan, sementara jumlah penerima program bantuan ekonomi dari TNGGP mencapai 95 penerima, dengan mayoritas berasal dari Desa Sukatani, Kecamatan Pacet.

Balai Besar TNGGP Tegaskan Pemasangan Patok Dilakukan Petugas Resmi dan Dibantu Penggarap

Kepala Balai Besar TNGGP, Ir. Arief Mahmud, M.Si, memberikan penjelasan mengenai isu yang mengaitkan pemasangan patok dengan dugaan transaksi lahan. Ia memastikan bahwa pemasangan patok di lapangan dilakukan sepenuhnya oleh petugas resmi Balai Besar TNGGP dan mendapat bantuan dari para petani penggarap yang berada di lokasi.

“Pemasangan patok di area tersebut dilakukan oleh petugas kami, dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh para petani penggarap yang ada di sana,” jelas Arief.

Ia menegaskan kembali bahwa pemasangan patok bukan bentuk penjualan lahan, melainkan bagian dari tahapan teknis dalam perizinan pemanfaatan jasa lingkungan untuk kegiatan panas bumi (geothermal) yang diatur oleh pemerintah.

Arief menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung saat ini masih dalam tahap survei dengan luas penggunaan lahan 5,46 hektare dengan jumlah penggarap 95 KK , hingga kini belum ada aktivitas pengeboran di lapangan.

Klarifikasi Isu Gempa, Kekeringan, dan Klaim Luasan 3.000 Hektare

Balai Besar TNGGP juga menanggapi sejumlah isu yang berkembang mengenai dampak geothermal, termasuk klaim terkait gempa bumi, kekeringan, serta luasan area yang disebut mencapai 3.000 hektare. Arief menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan data perizinan resmi.

Ia menyampaikan bahwa pemanfaatan energi panas bumi merupakan program strategis nasional yang telah diterapkan di beberapa kawasan konservasi lain, seperti Halimun Salak dan Kamojang, dan seluruh kegiatan dilakukan dalam kerangka regulasi serta pengawasan lingkungan.

“Informasi mengenai penggunaan 3.000 hektare tidak benar. Kegiatan saat ini hanya menggunakan 5,46 hektare untuk keperluan survei,” ujarnya.

Pemdes Sindangjaya Dukung Kegiatan Sesuai Ketentuan

Pemerintah Desa Sindangjaya menyampaikan dukungan terhadap kegiatan yang termasuk dalam program strategis nasional, selama dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan instansi terkait.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, telah dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum diterima.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses