Hallonusantara.com || Cianjur – Skandal mafia tanah kembali mengguncang Jawa Barat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar dugaan praktik penguasaan lahan ilegal di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, yang melibatkan pemalsuan dokumen pertanahan hingga manipulasi identitas kependudukan.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan DS alias Dadeng Saepudin sebagai tersangka utama. Ia diduga menjalankan praktik sistematis untuk menguasai lahan perkebunan teh Marriwatie yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, yang menemukan adanya dugaan penguasaan lahan perusahaan secara melawan hukum. Laporan tersebut kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen penting sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
“Yang bersangkutan menggunakan dua KTP dengan nomor induk kependudukan yang sama, namun berbeda foto dan waktu penerbitan. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat administratif dalam pengurusan sertifikat tanah,” ujar Hendra dalam keterangan resminya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari menegaskan, tersangka diduga memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan tanpa memiliki legal standing yang sah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut berlangsung cukup lama, yakni sejak 2012 hingga 2015. Dari rangkaian pemalsuan dokumen itu, terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lainnya atas nama sejumlah penggarap.
“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan rekayasa administratif yang terstruktur dan berpotensi melibatkan pihak lain. Penyidik masih terus mengembangkan perkara,” kata Ade.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 32 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga menyita puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemalsuan serta penguasaan lahan secara ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus mafia tanah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena tidak hanya merugikan pemilik lahan dan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan di masyarakat.
(Bet)













