Daerah

Guna Menjaga Marwah Leluhur Dan Kehormatan Sejarah Dengan Kepatuhan Hukum, Majelis Adat Desak Transparansi Mahkota Binokasih

47
×

Guna Menjaga Marwah Leluhur Dan Kehormatan Sejarah Dengan Kepatuhan Hukum, Majelis Adat Desak Transparansi Mahkota Binokasih

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Sumedang – Majelis Adat Sumedanglarang menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah leluhur dan kehormatan sejarah terkait keberadaan Mahkota Binokasih yang saat ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten.

Pasca proses kirab Mahkota Binokasih dalam rangka Milangkala Tatar Sunda yang melibatkan Keraton Sumedanglarang sebagai pengelola, Pemkab Sumedang dan serta Pemprov Jabar. Melalui press release tertanggal 18 mei 2026, Majelis Adat menyoroti dan menegaskan bahwa warisan sejarah yang memiliki nilai budaya, ilmu pengetahuan, dan kehormatan leluhur tidak boleh diperlakukan hanya sebagai simbol seremonial semata, melainkan wajib berada dalam perlindungan hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.

Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang , Susane Febriati Suryakartalegawa, S.H., menyampaikan perlindungan terhadap Mahkota Binokasih harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta UU nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

Untuk itu, Majelis Adat telah melayangkan surat terbuka kepada pihak-pihak terkait diantaranya ; Keraton Sumedanglarang, PPID kab. Sumedang, Disparbudpora serta Tim Ahli Cagar Budaya kab. Sumedang, yang mana dalam surat tersebut Majelis Adat meminta keterbukaan informasi mengenai dokumen perizinan pemindahan Mahkota, rekomendasi tertulis dari Tim Ahli Cagar Budaya, kajian teknis, jaminan keamanan, hingga asuransi selama proses pemindahan cagar budaya berlangsung.

Selain itu, pihak Majelis Adat menyoroti rumor terlepasnya beberapa elemen mahkota saat kegiatan kirab berlangsung. Karena itu, Majelis Adat meminta adanya inspeksi menyeluruh pemeriksaan fisik pasca kegiatan, rekomendasi teknis perbaikan oleh ahli yang berwenang, serta berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Kepada Bupati, Majelis Adat juga mendesak agar Mahkota Binokasih segera diusulkan menjadi Cagar Budaya Nasional. Menurut mereka, status nasional akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat agar warisan leluhur tersebut tidak mudah terganggu oleh kepentingan politik, kelalaian, maupun perubahan zaman.

Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari pengawasan dari masyarakat adat terhadap pelestarian cagar budaya sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap pasal 105 dan pasal 107 UU nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur sangsi pidana dalam perlindungan cagar budaya.

Majelis Adat menegaskan tiga sikap utama, yakni setiap tindakan terhadap warisan budaya harus didahului kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi yang utuh dan jujur mengenai warisan leluhurnya, serta apabila ditemukan penyimpangan prosedur, jalur hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

” Budaya dan warisan sejarah dijaga bukan dengan kemeriahan sesaat, melainkan dengan keteguhan pada hukum dan kesetiaan pada sejarah , ” tegas Susane Febriati Suryakartalegawa, S.H.

Majelis Adat Sumedanglarang menilai, menjaga Mahkota Binokasih bukan hanya soal simbol kebesaran masa lalu, tetapi juga bentuk tanggung jawab sejarah bagi generasi masa kini dan masa depan, ” pungkasnya.

(Agus HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses