HukumKriminal

Mahasiswa di Semarang Gelapkan 40 Motor Teman dan Adik Kelas, Hasil Kejahatan Diduga Untuk Foya-foya dan Open BO

74
×

Mahasiswa di Semarang Gelapkan 40 Motor Teman dan Adik Kelas, Hasil Kejahatan Diduga Untuk Foya-foya dan Open BO

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Semarang — Seorang mahasiswa berinisial IMI (23) di Semarang, Jawa Tengah, ditangkap setelah diduga menggelapkan 40 sepeda motor milik teman dan juniornya di kampus. Pelaku menggunakan modus meminjam atau menyewa motor, lalu menggadaikannya dengan nilai Rp6 juta hingga Rp12 juta per unit.

Dari aksinya, pelaku diduga meraup sekitar Rp135 juta dalam sebulan. Menurut polisi, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, berfoya-foya, menjalani gaya hidup konsumtif, hingga membayar layanan open BO. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Pelaku kini dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan pelaku menggunakan modus menyewa sepeda motor milik teman maupun adik kelasnya dengan dalih akan disewakan kembali kepada pihak lain.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyewa sepeda motor milik teman maupun adik kelasnya dengan alasan akan disewakan kembali,” kata Aliet, Senin (8/6/2026).

Untuk meyakinkan korban, pelaku menawarkan uang sewa harian yang nilainya bervariasi sesuai jenis kendaraan.

“Tergantung jenis motornya ya, ada yang Rp 60.000, Rp 80.000, sampai Rp 100.000. Seperti Honda PCX itu Rp 100.000. Jangka sewanya ada yang 10 hari, 14 hari,” ungkapnya.

Namun setelah motor berada di tangannya, pelaku tidak pernah menyewakannya kembali seperti yang dijanjikan.

Sebaliknya, kendaraan tersebut langsung digadaikan beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada sejumlah penerima gadai perorangan di wilayah Batang, Kendal, dan Demak.

“Jadi, begitu sewa, dia langsung gadai. Dapat motor, lempar gadai. Dapat motor lagi, lempar gadai lagi,” ujar Aliet.

Hasil Gadai Motor untuk Penuhi Gaya Hidup

Dari setiap motor yang berhasil dikuasai, pelaku memperoleh uang gadai berkisar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta.

“Dia beraksi dalam waktu sebulan. Dapat uang senilai Rp 135 juta. Ini itungannya satu motor digadai senilai Rp 6 juta hingga Rp 10 juta. Hasil uangnya untuk gaya hidup,” beber Aliet.

Polisi mengungkapkan, setelah menggadaikan kendaraan para korban, pelaku mulai jarang masuk kuliah hingga akhirnya sulit dihubungi. Kondisi tersebut membuat para korban curiga dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku Ditangkap di Kendal, Dua Motor Masih Buron

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Perumahan Puri Delta Asri (PDA) 6, Kabupaten Kendal.

“Pelaku ditangkap di Perumahan Puri Delta Asri atau PDA 6 Kabupaten Kendal,” kata Aliet.

Dari hasil pengembangan kasus ini, personel Polsek Ngaliyan, Kota Semarang, berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor milik korban.

“Semula ada 40 motor yang digadaikan. Lalu ada 15 motor yang sudah diambil korban. Lalu yang masuk laporan polisi 25 motor. Yang kita amankan 23 motor, dua sisanya masih pencarian,” kata Aliet.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses