Polemik

Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Tulang Bawang: Ponsel Diuji Forensik, Laporan Etik Resmi Masuk Sidang

39
×

Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Tulang Bawang: Ponsel Diuji Forensik, Laporan Etik Resmi Masuk Sidang

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || TULANG BAWANG – Sorotan publik kembali tertuju pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang. Kali ini menyusul kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggotanya berinisial DA dengan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial HO. Kasus yang bermula dari temuan pribadi ini kini berkembang menjadi dua jalur penegakan aturan: penyidikan pidana dan persidangan pelanggaran kode etik.

Peristiwa ini bermula ketika ER, suami dari HO, menemukan sejumlah bukti komunikasi dan dokumentasi di dalam ponsel milik istrinya yang diduga kuat menjadi petunjuk adanya hubungan terlarang. Temuan itu kemudian dijadikan dasar utama ER melaporkan keduanya ke kepolisian sekaligus mengajukan pengaduan pelanggaran etik ke lembaga DPRD.

Seluruh Data Digali, Ponsel Dibawa ke Mabes Polri

Dalam upaya mengungkap kebenaran, penyidik telah mengambil langkah strategis dengan menyita perangkat telepon genggam milik DA. Perangkat tersebut kini berada di Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian RI untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Tim ahli tengah bekerja mengembalikan dan menelusuri seluruh rekam jejak digital, mulai dari isi pesan, riwayat panggilan, foto, video, hingga data yang sengaja dihapus agar tidak diketahui. Pemeriksaan ini sangat krusial karena hasilnya akan menjadi bukti sah yang menentukan arah penyidikan selanjutnya. Penyidik menegaskan tidak ada satu pun celah informasi yang akan dibiarkan terlewat.

BK DPRD Putuskan Laporan Sah, Sidang Etik Segera Digelar

Di jalur internal, proses penanganan juga sudah masuk tahap krusial. Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 19 Februari 2026 bernomor 100.3.11/550/BK/DPRD/TB/III/2026, Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulang Bawang telah menggelar rapat penetapan pada 12 Juni 2026.

Hasil rapat memutuskan bahwa laporan yang diajukan telah memenuhi syarat lengkap, baik secara administrasi maupun materi bukti. Oleh sebab itu, aduan tersebut resmi dinyatakan dapat diteruskan ke tahap persidangan etik sebagai wadah pembuktian dan pembelaan.

Ketua BK DPRD Tulang Bawang, Yudis, menegaskan proses ini berjalan profesional dan sesuai tata tertib. “Segala sesuatunya berjalan mengikuti mekanisme yang berlaku. Nanti hasil keputusan sidang akan kami susun menjadi laporan resmi untuk disampaikan ke pimpinan dan fraksi yang bersangkutan sebagai dasar tindak lanjut,” ujarnya.

Pelapor: Jangan Ada Kompromi, Sanksi Harus Tegas

Sementara itu, ER selaku pelapor mengaku telah menyerahkan seluruh bukti yang dimilikinya, baik ke kepolisian maupun ke BK DPRD. Ia berharap kedua lembaga tersebut bekerja transparan, objektif, dan bebas dari campur tangan pihak manapun.

ER pun bersikap tegas soal sanksi. Jika nanti terbukti DA bersalah dan melanggar aturan, ia menuntut hukuman yang berat hingga pencopotan jabatan. Menurutnya, pejabat publik wajib menjaga moral dan kehormatan, bukan justru mencoreng nama baik lembaga.

“Kalau terbukti benar melanggar, tindak tegas saja. Jangan dikompromikan demi nama baik lembaga. Rakyat butuh contoh, bukan masalah,” tegas ER.

Hingga berita diturunkan, hasil uji laboratorium dan jadwal pasti sidang etik belum diumumkan. Masyarakat Tulang Bawang kini menanti keputusan yang akan menjadi bukti nyata seberapa kuat penegakan aturan di kalangan penyelenggara negara setempat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses