Polemik

Warga Sukapura Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Bantuan Pangan, 137 KPM Disebut Belum Menerima Haknya

82
×

Warga Sukapura Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Bantuan Pangan, 137 KPM Disebut Belum Menerima Haknya

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pangan pemerintah berupa beras dan minyak goreng di Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, memicu protes warga dan menjadi perhatian aparat pemerintah serta penegak hukum. Warga mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Ketegangan sempat terjadi pada Selasa (23/6/2026) ketika sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Sukapura untuk mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian distribusi bantuan pangan yang berasal dari program pemerintah melalui Bulog. Aksi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audiensi yang melibatkan unsur Forkopimcam Cidaun, Pemerintah Desa Sukapura, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga sebelumnya melakukan pengecekan terhadap penyaluran bantuan dan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara bantuan yang seharusnya diterima masyarakat dengan realisasi distribusi di lapangan. Temuan tersebut memicu kekecewaan dan tuntutan agar persoalan dibuka secara transparan.

Camat Cidaun, Gagan Rusganda, mengatakan audiensi berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan agenda membahas dugaan penyimpangan bantuan sosial beras dan minyak goreng.

“Audiensi dilakukan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial beras dan minyak dari pemerintah melalui Bulog. Seluruh unsur terkait hadir dalam pembahasan tersebut,” ujarnya.

Menurut Gagan, hasil pertemuan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut juga akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Cidaun AKP Ogin Ginanjar mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut Kepala Desa Sukapura menyampaikan adanya sisa bantuan untuk 137 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah diamankan di kantor desa.

“Kepala desa menyampaikan bahwa sisa bantuan untuk 137 KPM telah diamankan dan pemerintah desa siap menindaklanjuti serta melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum,” kata Ogin.

Dalam forum tersebut, warga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan distribusi bantuan pangan. Masyarakat menilai bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi warga penerima manfaat harus disalurkan secara utuh, tepat sasaran, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak kepolisian menyatakan siap menerima laporan serta melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi. Selain itu, pemerintah desa bersama BPD juga didorong segera menyalurkan kembali bantuan kepada warga yang berhak sesuai hasil musyawarah dan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan distribusi bantuan dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan penerima manfaat.

Hingga audiensi berakhir, situasi tetap berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan dari Polsek Cidaun, Koramil Cidaun, dan Satpol PP. Aparat memastikan proses penanganan dugaan penyimpangan tersebut akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun demikian, dugaan penyimpangan yang disampaikan warga masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses