HukumKriminal

Salah 1 dari 6 Debt Collector Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Polda Lampung, Ternyata Purnawirawan Polri Berpangkap AKBP

51
×

Salah 1 dari 6 Debt Collector Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Polda Lampung, Ternyata Purnawirawan Polri Berpangkap AKBP

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Lampung —  Polda Lampung menetapkan 6 dari 8 debt collector (DC) sebagai tersangka atas kasus perampasan dan ancaman terhadap nasabah pemilik mobil. Satu orang tersangka rupanya purnawirawan Polri berpangkat AKBP.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan membenarkan latar belakang satu tersangka tersebut. Ia menjelaskan, tersangka yang dimaksud berinisial SG.

“Jadi dalam pengungkapan tersebut ada 8 orang yang kami amankan dimana setelah dilakukan penyelidikan 6 orang ditetapkan menjadi tersangka,” katanya, Selasa (30/6/2026).

“Untuk latar belakangnya memang benar ada 1 tersangka yang 3 tahun lalu anggota Polri dan kini berstatus purnawirawan,” lanjut dia.

Saat ini, katanya, para tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.

“Sudah dilakukan penahanan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya untuk dilakukan proses selanjutnya,” tandas Indra.

Untuk diketahui, peristiwa perampasan yang dilakukan para pelaku terhadap seorang nasabah kendaraan terjadi pada Jumat (26/6/2026) pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Saat itu korban tengah mengendarai mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022 dan berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini.

Tiba-tiba korban didatangi enam orang yang merupakan debt collector atau para pelaku yang kemudian merampas hingga memberikan ancaman terhadap korban.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku dihari yang sama pada pukul 21.30 WIB di kantor pembiayaan kredit kendaraan.

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses