Gerbang Desa

Desa Cipanas Perkuat Program Desa Bersinar, Warga Desak Penegakan Hukum terhadap Dugaan Peredaran Narkoba dan Miras

40
×

Desa Cipanas Perkuat Program Desa Bersinar, Warga Desak Penegakan Hukum terhadap Dugaan Peredaran Narkoba dan Miras

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur – Pemerintah Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperkuat upaya pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika melalui Program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) yang telah berjalan sejak 2023. Program tersebut diperkuat dengan edukasi, patroli rutin, hingga imbauan jam malam bagi anak dan remaja sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Desa Cipanas, M. Agus Sahputra, S.Sy, mengatakan wilayah Cipanas memiliki mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga membutuhkan pengawasan bersama untuk mencegah masuknya pengaruh negatif, termasuk penyalahgunaan narkotika, obat-obatan berbahaya, dan minuman keras.

“Program Desa Bersinar kami jalankan sebagai upaya pencegahan. Fokus kami bukan hanya penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi dan pengawasan secara berkelanjutan,” kata Agus saat memberikan keterangan, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, Pemerintah Desa Cipanas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, Linmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga pendidikan dalam menjalankan program tersebut.

Kegiatan yang dilakukan meliputi penyuluhan kepada kelompok pengajian agar para orang tua memahami bahaya narkoba dan mampu mengenali gejala penyalahgunaan obat terlarang pada anak sejak dini. Sosialisasi juga diberikan kepada pelajar mengenai bahaya narkotika, pergaulan bebas, serta konsekuensi hukum dan dampak kesehatan akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Selain edukasi, pemerintah desa bersama aparat keamanan menggelar patroli lingkungan secara rutin sedikitnya dua kali dalam sepekan. Petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual rokok maupun barang yang dilarang kepada anak di bawah umur.

Sebagai langkah preventif, Pemerintah Desa Cipanas mengimbau seluruh anak dan remaja sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB, kecuali memiliki kepentingan yang jelas dan berada dalam pengawasan orang tua.

Agus menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, keluarga memiliki peran utama dalam membentuk karakter serta mengawasi aktivitas anak.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak, mengetahui aktivitas mereka setiap hari, dan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Di sisi lain, seorang warga Desa Cipanas yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan berharap aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap dugaan peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, maupun minuman keras yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

“Kami ingin anak-anak kami tumbuh di lingkungan yang aman. Jangan sampai masa depan mereka rusak akibat narkoba, obat-obatan berbahaya, atau minuman keras. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum benar-benar hadir dan bertindak tegas apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana peredaran barang-barang terlarang tersebut,” ujar warga itu.

Ia menambahkan, penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang harus dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan efek jera.

“Kami tidak ingin ada lagi generasi muda yang menjadi korban. Negara harus hadir melindungi anak-anak kami. Jika memang ada pihak yang terbukti mengedarkan narkoba, obat-obatan terlarang, atau minuman keras secara melawan hukum, maka harus diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.

Warga tersebut juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan keluarga terus diperkuat agar upaya pencegahan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menyentuh aspek pendidikan, pembinaan, dan pengawasan terhadap generasi muda.

Program Desa Bersinar yang dijalankan Pemerintah Desa Cipanas diharapkan menjadi salah satu langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Pemerintah desa juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran narkotika kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses